Category: education

  • Kemendikdasmen Tanggapi Putusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah: Sejalan dengan UUD

    Kemendikdasmen Tanggapi Putusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah: Sejalan dengan UUD

    Kementerian Pendidikan Dasar dan MenengahResponds atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat wajib pemberian mata pelajaran Pendidikan Agama di sekolah-sekolah.

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Kewajiban Pendidikan Agama di Sekolah tersebut.

    Mengemukakan hal-hal terkait, pemerintah akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.


    Baca Juga:

    Saya menerima informasi bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat Pendidikan Agama di sekolah.

    Menurut penjelasan singkatnya, keputusan MK konsisten dengan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

    Tujuan pendidikan adalah membentuk seseorang yang memiliki kepribadian baik, setia pada agama, dan beretika yang tinggi.

    Keputusan MK tersebut tidak hanya menguatkan ulang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003.

    “Saya menyatakan bahwa seluruh siswa berhak menerima pendidikan agama sesuai dengan agama masing-masing dan diajarkan oleh tenaga pendidik yang seagama,” katanya.


    Baca Juga:

  • Waduh Akan Ada 2 Kurikulum Nasional yang Dijalankan di Sekolah Tahun 2025,Benarkah Demikian?

    Sebelum akhirnya masa liburan sekolah tiba, Anda sebagai orang tua harus siap-siap menyiapkan segala kebutuhan anak-anak Anda yang akan datang.

    Bicara tentang siapapun yang menanti pengeluaran tentang pelajaran dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Perihal kurikulum yang akan digunakan di setiap sekolah ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja menetapkan 25 program prioritas yang akan diimplementasikan pada tahun 2025.

    Salah satu poin yang amat menarik adalah implementasi kurikulum nasional yang akan diterapkan mulai dari jenjang PAUD hingga sekolah menengah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

    Seperti yang diketahui sejak Maret 26 2024, Kemendikbudristek pada saat itu telah menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional. Hal ini digunakan dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No 12 Tahun 2024.

    Tetapi ternyata, banyak yang berteorinya apakah benar atau tidak bahwa pada tahun 2025, Kemendikbud akan menerapkan dua kurikulum nasional sekaligus di seluruh sekolah.


    Ada 2 Kurikulum Nasional

    Halo Tribuners, tentu saja Kemendikbudristek tidak diam mengenai banyak gosip yang beredar soal Kurikulum Merdeka akan diganti pada tahun 2025.

    Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan bahwa belum semua sekolah penerapkan Kurikulum Merdeka. Saat ini, masih ada dua kurikulum nasional yang berlaku.

    Bicara tentang kurikulum, saya masih mendengar Kurikulum 2013 (K-13) dan Kurikulum Merdeka. Mood salah satu menara penting justru mengungkap perubahan, bukan perubahan di masa depan.

    “Saat ini, masih berlaku dua kurikulum nasional, yaitu Kurikulum 2013 (K-13) dan Kurikulum Merdeka. Kedua kurikulum itu masih berlangsung dan tidak akan diperbarui,” kata Mu’ti.

    Dua kurikulum yang tersebut akan diperbarui dengan menggunakan pendekatan Deep Learning dalam proses belajar.

    Setelah menerbitkan peraturan mensuruhkan mengenai Deep Learning, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan menyelenggarakan pelatihan untuk guru.


    Apa Itu Deep Learning?

    Orang tua di Indonesia saat ini penasaran apa tujuan Deep Learning yang dikatakan akan menjadi metode pembelajaran canggih di sekolah.

    Jadi, menurut Kamus Pers Nanjing, deep learning dikatakan cara total untuk memahami sesuatu, artinya seseorang benar-benar memahami dan tidak akan melupakannya.

    Deep learning diharapkan dapat memberikan proses pembelajaran yang lebih mendalam bagi siswa.

    Selain itu, deep learning dimaksudkan untuk memberikan perhatian lebih mendalam dan bermakna.

    Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa metode pembelajaran deep learning itu bisa membuat belajar menjadi lebih ringan, serta lebih mengandung aspek membuat siswa merasa sadar, bermakna, serta menyenangkan.

    Di kesempatan sebelumnya, Mu’ti telah menyebutkan bahwa deep learning adalah salah satu pendekatan yang sudah ada sejak lama.

    Yaitu sejak tahun 1976 yang dikembangkan untuk pertama kali di Swedia. Dia mempelajari deep learning ketika dia kuliah ke luar negeri.

    Oleh karena itu ia sangat memahami bagaimana deep learning bekerja sebagai metode yang sangat sesuai untuk pelajar.


    Tentu, kemampuan belajar dalamallyir bagian dari algoritma

    an ama “machine learning.

    Jadi, Mu’ti berulang-ulang menjelaskan bahwa jika deep learning diterapkan secara menyeluruh pada semua mata pelajaran, maka metode ini akan merupakan sebuah inovasi bagi dunia pendidikan di Indonesia.

    Tapi jangan khawatir, karena prioritas program Kemendikdasmen menyebutkan akan memberikan dukungan pembelajaran, kurikulum, kemampuan karakter, dan kualitas pendidikan untuk 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi.


    Akses dari sini untuk mendapatkan berita dan informasi terbaru

  • Bendahara SD Ngaku Pakai Uang KIP selama 4 Tahun,Jatah Tiap Siswa Rp 450 Per Bulan,Orangtua Kecewa

    Berikut adalah pengakuan bendahara SD yang dituduh mencuri uang KIP siswa selama empat tahun.

    Diperbincangkan sebelumnya, video viral pada media sosial menunjukkan seorang ibu, yang merupakan orangtua siswa, mengepung rumah kepala sekolah.

    Rumah Kepala Sekolah berlokasi di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

    Sebuah rombongan ibu berkesemuannya ditemukan merupakan orangtua murid yang anaknya bersekolah di salah satu SD Negeri di Parungpanjang, Bogor.

    Mereka hadir dalam kerumunan besar untuk melakukan aksi protes dan peringatan.

    Video peristiwa ini juga diunggah di akun Instagram Bogorterkini.

    Dua ibu-ibu yang masih bersuara tinggi itupun berdebat dengan seseorang yang ketahuan diduga sebagai kepala sekolah tersebut.

    Ibu Neneng Fadilah tampaknya tersenyum ketika membicarakan masalahnya dengan jelas.

    Orangtua siswa berkunjung ke rumah kepala sekolah itu karena mengetahui kerusakan jumlah rekeninguang sekolah.

    Disebutkan bahwa, kepala sekolah tersebut dikabarkan telah menyalahgunakan uang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Masalah itu memaksa Neneng menuntut ganti rugi dari dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diduga dicuri oleh kepala sekolah selama empat tahun, sejak tahun 2021 hingga 2024.

    .

    Pada tanggal 31 Desember 2024 pagi, kepala sekolah akhirnya menjelaskan klarifikasi terkait kerancuan dugaan penggunaan korupsi dana program tersebut atas nama pemerintah.

    Bendahara SDN yang dituduh mencuri dana KIP, Surya Syarif mengakui telah melakukan kesalahan selama waktu empat tahun terakhir dalam penggunaan dana KIP.

    Sementara itu, masih banyak orangtua siswa yang menemui pengurus sekolah untuk meminta dana yang belum mereka terima.

    Banyak orangtua siswa lainnya menyatakan kekecewaannya dengan apa yang telah terjadi.

    Potensi calon peserta tidak menerima bantuan KIP sebesar Rp450 ribu rupiah setiap bulan selama tiga tahun terakhir.

    Keterkejutan ini membuatnya sangat kecewa terhadap sang pengelola sekolah yang telah menggunakan dana tersebut tanpa sebab yang wajar.

    Wali murid sekarang meminta kepada sekolah untuk segera mencairkan dana Kartu Indonesia Pintar.

    Mereka punya ancaman untuk melaporkan hal itu ke Polres Bogor kalau permintaan mereka tidak dipenuhi.

    Sepuluh tahun silam, pada tahun 2021, polisi menemukan pelanggaran korupsi dalam Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang, Banten, yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

    Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan bahwa kasus ini dimulai dari pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat kepada tim Investigasi Tindak Pidana Khusus.

    “Menurut laporan itu, tim langung melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyelidikan yang menyimpulkan bahwa ada kesalahan dalam keluarnya alokasi PIP yang dilakukan oleh kebijakan kepala sekolah dan induk perusahaan,” kata Wiwin dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Banten, Rabu (7/2/2024), seperti Antara.

    Wiwin menyebutkan telah menetapkan dua orang terduga penyidik, yaitu TS (63), mantan Kepala SD dan mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dan TI (46) dari pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus pencicilan dana PIP.

    Sikap moderat yang dilakukan tersangkapun menyebabkannya kerap berselisih dengan prosedur internal, karena tersangka berhubungan yang erat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang mampu membantu mencari keperluan biaya dalam Anggaran Pokok Pusat yang dianggarkan.

    Pengakuan tersebut membuat TI dan TS setuju untuk mengurangi 40 persen dari anggaran PIP per siswa untuk kepentingan pribadi.

    “Jadi 30 persen untuk layanan TI dan 10 persen untuk layanan TS, sementara 60 persennya akan dikelola oleh sekolah seperti yang seyogianya di mana tempat pelajar menyimpan tabungan”.

    Dana bantuan operasional (PIP) yang dirugikan direbut kedua tersangka berasal dari 24 SDN di Kota Serang yang harus digunakan untuk mendukung 3.325 peserta didik.

    Dari kejadian tersebut, kedua orang tersebut mendapatkan keuntungan Rp 723 juta, sehingga negara mengalami kerugian Rp 1,3 miliar.

    Privatinya Kurang Mau Jalsekali Lepas.

    Kini kedua tersangka telah dikedepankan ke Rutan Polda Banten dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

    Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasca (UU Nomor 20 Tahun 2001) dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.



    Informasi lebih lanjut dan menarik lainnya di

  • UT Buka Jalur SNBP 2025, Berikut Informasi Lengkapnya

    UT Buka Jalur SNBP 2025, Berikut Informasi Lengkapnya

    Universitas Terbuka membuka jalur penerimaan calon mahasiswa baru lewat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk siswa berprestasi. Hal ini merupakan bentuk pendukung UT dalam seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SNPMB) tahun 2025.

    Program ini memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA untuk mendapatkan tempat di perguruan tinggi negeri, dengan menggunakan nilai rapor akademik dan prestasi baik akademik maupun non-akademik mereka.

    Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Telkom, Mohamad Yunus menjelaskan, Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam menangkap dan mengembangkan potensi anak didik berprestasi sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, madrasah uuSchool mahasiswa yang sederajat yang memiliki prestasi memadai.

    “Universitas Terbuka dikabarkan berkomitmen menjadikan SNBP 2025 sebagai momen untuk mengundang para talenan terbaik dari beberapa wilayah kerja UT yang telah ditetapkan,” kata Yunus, Selasa (31/Desember 2024).

    Melalui jalur SNBP tahun 2025 ini, UT akan menerima 150 calon siswa BARU dengan skema beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

    Prodi Unggulan

    Pihak Pusat Pelayanan Akademik Universitas Terbuka (UT) menyatakan bahwa pada tahun 2025, mahasiswa baru yang melalui jalur Seleksi Nasional Bidik Misi Universitas Terbuka (SNBP UT) dapat diterima di 4 (empat) wilayah Universitas Terbuka di provinsi tersebut dengan beberapa Program Studi (Prodi) pilihan berikut:


    UT Mataram (Provinsi NTB)


    UT Denpasar (Provinsi Bali)


    UT Medan (Provinsi Sumatera Utara)


    Baca juga:



    UT Makassar (Provinsi Sulawesi Selatan)

    Kamu ingin mengetahui tentang Universitas Teknologi Makassar (UT Makassar) atau kamu baru saja pindah ke kota Makassar dan ingin mencari informasi tentang universitas favorit anak lokal saat ini?

    Syarat SNBP UT

    Daftar syarat pendaftaran Peserta Penerima Beasiswa voor Belanda (SNBP) Perguruan Tinggi Universitas Terbuka, antara lain:

    Ketentuan Beasiswa

    Calon mahasiswa yang diterima sebagai mahasiswa UT akan memperoleh beasiswa dengan ketentuan:

    Jadwal SBBP UT 2025

    Rangkuman tanggal-tanggal penting yang terkait proses seleksi calon mahasiswa SNBP Tahun 2025:

    Seleksi yang Adil, Jujur, dan tercatat secara Diagram Bibit Benih-Jahitan Terkini

    Dalam penjelasannya, Yunus menekankan betapa pentingnya sistem seleksi yang didasarkan pada data yang akurat. Seleksi NBP (Non-Personal Background Profile) menggunakan Basis Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sebagai.landasan utamnya dalam proses seleksi.

    Data nilai rapor siswa dari semester satu sampai lima yang diunggah sekolah menjadi pondasi penting dalam penilaian.

    Proses pemilihan ini dimulai dengan warga sekolah memasukkan nilai-nila-nilai rapor peserta didik melalui Sistem Basis Data Sekolah dan Siswa. Dengan jalan proses ini, dapat ditargetkan agar pemilihan diadakan secara adil, transparan, dan pertanggungjawaban (akuntabel).


    Baca juga:

    “Dengan sistem seleksi modern dan transparan ini, UT optimis dapat menyeleksi calon mahasiswa terbaik dari berbagai wilayah Indonesia yang telah ditentukan. Program SNBP ini merupakan kesempatan emas bagi siswa berprestasi untuk mengakses pendidikan tinggi berkualitas,” ujar Yunus.

    Informasi yang lebih lengkap dapat diperoleh melalui portal resmi Penerimaan Mahasiswa Baru atau layanan informasi Universitas Terbuka. Portal resmi informasi penerimaan mahasiswa baru SNPMB 2025 dapat diakses melalui: