![]()
Berikut adalah pengakuan bendahara SD yang dituduh mencuri uang KIP siswa selama empat tahun.
Diperbincangkan sebelumnya, video viral pada media sosial menunjukkan seorang ibu, yang merupakan orangtua siswa, mengepung rumah kepala sekolah.
![]()
Rumah Kepala Sekolah berlokasi di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Sebuah rombongan ibu berkesemuannya ditemukan merupakan orangtua murid yang anaknya bersekolah di salah satu SD Negeri di Parungpanjang, Bogor.
Mereka hadir dalam kerumunan besar untuk melakukan aksi protes dan peringatan.
Video peristiwa ini juga diunggah di akun Instagram Bogorterkini.
Dua ibu-ibu yang masih bersuara tinggi itupun berdebat dengan seseorang yang ketahuan diduga sebagai kepala sekolah tersebut.
Ibu Neneng Fadilah tampaknya tersenyum ketika membicarakan masalahnya dengan jelas.
Orangtua siswa berkunjung ke rumah kepala sekolah itu karena mengetahui kerusakan jumlah rekeninguang sekolah.
Disebutkan bahwa, kepala sekolah tersebut dikabarkan telah menyalahgunakan uang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Masalah itu memaksa Neneng menuntut ganti rugi dari dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diduga dicuri oleh kepala sekolah selama empat tahun, sejak tahun 2021 hingga 2024.
.
Pada tanggal 31 Desember 2024 pagi, kepala sekolah akhirnya menjelaskan klarifikasi terkait kerancuan dugaan penggunaan korupsi dana program tersebut atas nama pemerintah.
Bendahara SDN yang dituduh mencuri dana KIP, Surya Syarif mengakui telah melakukan kesalahan selama waktu empat tahun terakhir dalam penggunaan dana KIP.
Sementara itu, masih banyak orangtua siswa yang menemui pengurus sekolah untuk meminta dana yang belum mereka terima.
Banyak orangtua siswa lainnya menyatakan kekecewaannya dengan apa yang telah terjadi.
Potensi calon peserta tidak menerima bantuan KIP sebesar Rp450 ribu rupiah setiap bulan selama tiga tahun terakhir.
Keterkejutan ini membuatnya sangat kecewa terhadap sang pengelola sekolah yang telah menggunakan dana tersebut tanpa sebab yang wajar.
Wali murid sekarang meminta kepada sekolah untuk segera mencairkan dana Kartu Indonesia Pintar.
Mereka punya ancaman untuk melaporkan hal itu ke Polres Bogor kalau permintaan mereka tidak dipenuhi.
Sepuluh tahun silam, pada tahun 2021, polisi menemukan pelanggaran korupsi dalam Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang, Banten, yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan bahwa kasus ini dimulai dari pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat kepada tim Investigasi Tindak Pidana Khusus.
“Menurut laporan itu, tim langung melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyelidikan yang menyimpulkan bahwa ada kesalahan dalam keluarnya alokasi PIP yang dilakukan oleh kebijakan kepala sekolah dan induk perusahaan,” kata Wiwin dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Banten, Rabu (7/2/2024), seperti Antara.
Wiwin menyebutkan telah menetapkan dua orang terduga penyidik, yaitu TS (63), mantan Kepala SD dan mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dan TI (46) dari pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus pencicilan dana PIP.
Sikap moderat yang dilakukan tersangkapun menyebabkannya kerap berselisih dengan prosedur internal, karena tersangka berhubungan yang erat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang mampu membantu mencari keperluan biaya dalam Anggaran Pokok Pusat yang dianggarkan.
Pengakuan tersebut membuat TI dan TS setuju untuk mengurangi 40 persen dari anggaran PIP per siswa untuk kepentingan pribadi.
“Jadi 30 persen untuk layanan TI dan 10 persen untuk layanan TS, sementara 60 persennya akan dikelola oleh sekolah seperti yang seyogianya di mana tempat pelajar menyimpan tabungan”.
Dana bantuan operasional (PIP) yang dirugikan direbut kedua tersangka berasal dari 24 SDN di Kota Serang yang harus digunakan untuk mendukung 3.325 peserta didik.
Dari kejadian tersebut, kedua orang tersebut mendapatkan keuntungan Rp 723 juta, sehingga negara mengalami kerugian Rp 1,3 miliar.
Privatinya Kurang Mau Jalsekali Lepas.
Kini kedua tersangka telah dikedepankan ke Rutan Polda Banten dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasca (UU Nomor 20 Tahun 2001) dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Informasi lebih lanjut dan menarik lainnya di