Kemendikdasmen Tanggapi Putusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah: Sejalan dengan UUD

Kementerian Pendidikan Dasar dan MenengahResponds atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat wajib pemberian mata pelajaran Pendidikan Agama di sekolah-sekolah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Kewajiban Pendidikan Agama di Sekolah tersebut.

Mengemukakan hal-hal terkait, pemerintah akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.


Baca Juga:

Saya menerima informasi bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat Pendidikan Agama di sekolah.

Menurut penjelasan singkatnya, keputusan MK konsisten dengan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Tujuan pendidikan adalah membentuk seseorang yang memiliki kepribadian baik, setia pada agama, dan beretika yang tinggi.

Keputusan MK tersebut tidak hanya menguatkan ulang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003.

“Saya menyatakan bahwa seluruh siswa berhak menerima pendidikan agama sesuai dengan agama masing-masing dan diajarkan oleh tenaga pendidik yang seagama,” katanya.


Baca Juga:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *