Kementerian Pendidikan Dasar dan MenengahResponds atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat wajib pemberian mata pelajaran Pendidikan Agama di sekolah-sekolah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Kewajiban Pendidikan Agama di Sekolah tersebut.
Mengemukakan hal-hal terkait, pemerintah akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca Juga:
Saya menerima informasi bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat Pendidikan Agama di sekolah.
Menurut penjelasan singkatnya, keputusan MK konsisten dengan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Tujuan pendidikan adalah membentuk seseorang yang memiliki kepribadian baik, setia pada agama, dan beretika yang tinggi.
Keputusan MK tersebut tidak hanya menguatkan ulang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003.
“Saya menyatakan bahwa seluruh siswa berhak menerima pendidikan agama sesuai dengan agama masing-masing dan diajarkan oleh tenaga pendidik yang seagama,” katanya.
Baca Juga:

Leave a Reply