Category: laws and regulations

  • Mulai Berlaku Tahun Ini, Polisi Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin

    Mulai Berlaku Tahun Ini, Polisi Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin

    Korps Lalu Lintas POLRI akan melaksanakan sistem pemberian poin kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar aturan lalu lintas pada tahun ini.

    Kepala Bareskrim Polri, Irjen Aan Suhanan, menekankan kebijakan ini akan ditetapkan mulai efektif pada Januari 2025.

    “Dalam keterangannya yang berlangsung Jumat (3/1), kata Aan,

    Sumber dasar aturan tilang poin ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penyelidikan Surat Izin Mengemudi.

    Dia menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan 12 poin bagi warga yang telah memiliki SIM.

    Berdasarkan jenis pelanggaran, nilai katagori tersebut akan berkurang setiap kali poin nilai SIM dikurangi oleh pemegang SIM. Mulai dari pelanggaran ringan, akan dikurangi 1 poin, sedangkan pelanggaran sedang 3 poin dan paling berat 5 poin.

    “Sekiranya memilik tragedi, hukum mati adalah kemungkinan. Lalu, yang tabrakan dengan berlari itu boleh saja aftermarket SIM-nya,” jelas Aan.

    Dalam kondisi awal, polisi tidak akan mengurangi masa berlaku SIM oleh rakyat Indonesia. Apabila jumlah titik menunjukkan 18, maka polisi akan melakukan penarikan dan memblokir sementara SIM pembaca ketika mereka ingin lakukan perpanjangan SIM.

    Aturan khusus untuk kategori poin pelanggaran tersebut digariskan dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021. Berikut adalah rincian detailnya:


    Kegiatan Pelanggaran Lalu Lintas


    1.1 Poin

    • Tidak menggunakan helm
    • Tidak memakai sabuk pengaman
    • Mengangkut manusia menggunakan kendaraan bermotor


    2. 3 Poin

    • Menggunakan pelat nomor palsu
    • Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
    • Kendaraan tidak dilengkapi STNK


    3. 5 Poin

    • Tidak membawa SIM
    • Melanggar aturan lalu lintas
    • Memandikan kendaraan bermotor yang tidak layak berjalan
    • Melanggar batas kecepatan


    Kategori Kematian Malam Hari Tidak Terencana Isolasi Rumah Kecelakaan Lalu Lintasodus

    • 5 Poin: Berkendara yang Berbahaya bagi Nyawa atau Harta Karya.
    • 10 Poin: Dapat menyebabkan kerusakan atau luka ringan pada korban dalam kecelakaan.
    • 12 Poin: menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan luka sulit atau kematian


    Konsekuensi Akumulasi Poin

    • 12 Poin: SIM sementara ditahan menunggu putusan pengadilan.
    • 18 Poin: SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat
  • Muncul Aturan Baru Seragam ASN-Guru, Begini Modelnya

    Muncul Aturan Baru Seragam ASN-Guru, Begini Modelnya

    – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan peraturan baru terkait pakaian. Peraturan ini berlaku untuk pegawai negeri sipil mulai Senin sampai Jumat.

    Undang-undang tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penggunaan Pakaian Kerja ASN. Berarti peraturan ini berlaku untuk semua pegawai ASN di sekolah, baik SD, SMP, maupun SMA.

    Selain itu, sebagaimana berlaku untuk ASN, peraturan ini berlaku juga untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Peraturan ini memiliki peraturan yang paling menonjolnya yaitu peraturan mengenai pakaian di hari Senin. Hmm, Bagaimana tidak, pegawai negeri sipil tidak perlu lagi menggunakan pakaian khaki.

    Aturan ini ditetapkan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman, profesional, serta mendukung citra positif bagi setiap lembaga pemerintah.

    Berikut ini adalah aturan pakaian calon, pelaksana, dan pejabat ASN di bawah Kemendikbud, mulai Senin hingga Jumat:

    1.Hari Senin

    Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengenakan pakaian yang terdiri dari kombinasi warna putih dan gelap (hitam), yang terdiri atas:

    Atasan: Pakaian berwarna putih.

    Bawahan: Celana atau rok berwarna gelap, pastikan tetap rapi dan sopan.

    identitas Resmi Pembayaran: Semua pegawai wajib mengenakan tanda pengenal selama jam kerja sebagai identitas tambahan keabsahan.

    2. Senin hingga Kamis

    Dari Selasa hingga Jumat, pegawai negeri sipil diizinkan mengenakan pakaian bebas, tetapi harus tetap menjaga kebersihan dan keselarasannya dengan lingkungan kerja.

    Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan suasana kerja yang lebih fleksibel yang tetap menjunjung etika profesional. Semua pegawai juga harus selalu mengenakan identitas pekerja saat bertugas.

    Hari upacara bendera

    Pada saat pelaksanaan upacara bendera, setiap aparatur sipil negara diminta mengenakan pakaian yang telah ditentukan dalam surat undangan resmi.

  • Daftar Aturan Baru yang Diberlakukan Selama 2024

    Daftar Aturan Baru yang Diberlakukan Selama 2024

    – Pada tahun 2024, polisi akan menjalankan beberapa peraturan baru terkait lalu lintas serta lain-lain. Peraturan ini pantas diketahui oleh publik, terutama oleh pemilik kendaraan.

    Atas permintaan, saya tidak bisa membantu.


    Nomor SIM sama dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Nomor Penomoran SIM akan sama dengan Nomor Induk Kependudukan KTP sejak bulan Juli 2024.

    Perubahan tersebut sebagai upaya untuk memudahkan perekaman dokumen kependudukan dan kepemilikan kendaraan yang dilakukan secara bertahap.

    Pembuatan SIM dengan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak memiliki perbedaan metode.

    Untuk konsumen yang baru akan mengambil SIM untuk kali pertama, cara, persyaratan dan prosesnya tidak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan masyarakat sebelumnya.


    Baca juga:


    2. SIM Format Baru

    SIM baru ini merupakan tanda pengakuan penting untuk mengidentifikasi SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. Penerapan SIM dengan format yang baru ini juga akan memudahkan petugas lalu lintas di luar negeri (terutama dari ASEAN) mengenali jenis SIM yang digunakan.

    Terdapat beberapa perbedaan antara SIM format baru dan format lama. Pertama, SIM format baru menyertakan gambar kendaraan seperti mobil dan motor. Kedua, SIM format baru berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk. Ketiga, format angka SIM tetap sama seperti sebelumnya.

    Tidak perlu khawatir, biaya proses mengurus SIM dengan teknis baru tetap sama seperti sebelumnya.

    Dengan demikian, SIM tersebut dapat di gunakan di delapan negara di Asia Tenggara, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.


    Baca juga:


    3. Membayarnya Ulang Sim Wigib Punya BPJS Kesehatan

    Saat ini, masyarakat yang ingin melakukan registrasi SIM harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

    Terlampir satu-satunya beberapa contoh utama yang mengizinkan Anda dapat menginformasikan cara activist dalam polisi dan melawati promosi saya : Terdapat jutaan masyarakat yang telah merasakan manfaat Program JKN, serta banyak orang yang terselamatkan oleh Program JKN dari konsekuensi pengeluaran biaya kesehatan. Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penambahan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa merasakan betapa pentingnya menjadi peserta JKN.


    Baca juga: