Korps Lalu Lintas POLRI akan melaksanakan sistem pemberian poin kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar aturan lalu lintas pada tahun ini.
Kepala Bareskrim Polri, Irjen Aan Suhanan, menekankan kebijakan ini akan ditetapkan mulai efektif pada Januari 2025.
“Dalam keterangannya yang berlangsung Jumat (3/1), kata Aan,
Sumber dasar aturan tilang poin ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penyelidikan Surat Izin Mengemudi.
Dia menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan 12 poin bagi warga yang telah memiliki SIM.
Berdasarkan jenis pelanggaran, nilai katagori tersebut akan berkurang setiap kali poin nilai SIM dikurangi oleh pemegang SIM. Mulai dari pelanggaran ringan, akan dikurangi 1 poin, sedangkan pelanggaran sedang 3 poin dan paling berat 5 poin.
“Sekiranya memilik tragedi, hukum mati adalah kemungkinan. Lalu, yang tabrakan dengan berlari itu boleh saja aftermarket SIM-nya,” jelas Aan.
Dalam kondisi awal, polisi tidak akan mengurangi masa berlaku SIM oleh rakyat Indonesia. Apabila jumlah titik menunjukkan 18, maka polisi akan melakukan penarikan dan memblokir sementara SIM pembaca ketika mereka ingin lakukan perpanjangan SIM.
Aturan khusus untuk kategori poin pelanggaran tersebut digariskan dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021. Berikut adalah rincian detailnya:
Kegiatan Pelanggaran Lalu Lintas
1.1 Poin
- Tidak menggunakan helm
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Mengangkut manusia menggunakan kendaraan bermotor
2. 3 Poin
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
3. 5 Poin
- Tidak membawa SIM
- Melanggar aturan lalu lintas
- Memandikan kendaraan bermotor yang tidak layak berjalan
- Melanggar batas kecepatan
Kategori Kematian Malam Hari Tidak Terencana Isolasi Rumah Kecelakaan Lalu Lintasodus
- 5 Poin: Berkendara yang Berbahaya bagi Nyawa atau Harta Karya.
- 10 Poin: Dapat menyebabkan kerusakan atau luka ringan pada korban dalam kecelakaan.
- 12 Poin: menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan luka sulit atau kematian
Konsekuensi Akumulasi Poin
- 12 Poin: SIM sementara ditahan menunggu putusan pengadilan.
- 18 Poin: SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat

Leave a Reply