Category: government

  • Membahas Semua Hari Libur Nasional di Indonesia Tahun 2025, Cerminan Toleransi

    Membahas Semua Hari Libur Nasional di Indonesia Tahun 2025, Cerminan Toleransi

    Bismillahirrahmanirrahim.

    Tahun 2025 mendatang, Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional dan cuti bersama sebagaimana tertera dalam SKB 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024. Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Tahun 2025. Dalam tanggal ini, orang-orang tidak akan bekerja atau bersekolah, dan tempat-tempat wisata akan dipenuhi oleh wisatawan dari luar daerah.

    Di postingan ini kita akan membahas tentang semua hari libur nasional di Indonesia periode ini. Apa saja? Ini dia…

    1 Januari 2025: Tahun Baru_Global

    Perayaan Tahun Baru di Kalender Masehi adalah pada hari pertama, 1 Januari. Dalam kalender Romawi tinggi, hari ini dipercaya sebagai waktu untuk menghormati dewa Janus, dewa berganda, sesama dengan wajah memajang keduanya ke depan. Wajahnya satu menghadap masa depan, yang satunya lagi wajah itu sebaliknya menghadap ke masa lalu. Setiap Tahun Baru biasanya disambut membuat kembang api bertepatan dengan jam 12 malam.

    Di Indonesia, kita negara terdiri dari 3 zona waktu, yaitu WIB (Waktu Indonesia Barat), WITA (Waktu Indonesia Tengah), dan WIT (Waktu Indonesia Timur). Di Jakarta, ketika ada orang lain yang baru saja merayakan tahun baru, perbedaan zona waktu menciptakan masih ada 2 jam lagi waktu sampai kita baru tiba saksikan Tahun Baru.

    27 Januari: Gerakan Kenaikan Nabi Muhammad SAW (Isra’ Mi’raj)

    Waktu perjalanan Isra Mi’raj ini jatuh pada 27 Januari 2025, yang bertepatan dengan tanggal 27 bulan Rajab tahun 1446 H. Isra Mi’raj disebutkan sebagai peristiwa Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, lalu naik ke langit ketujuh kamudian menempuh perhimpitan di bawah pena palangka Sidratul Muntaha bersama kudanya Buraq’i. Pada peristiwa tersebut, Nabi Muhammad SAW menerima perintah untuk menjalankan salat lima waktu.

    Perjalanan Nabi Muhammad SAW ke langit ketujuh dapat disebut sebagai momentum sejarah yang membuat umat Islam yakin bahwa beliau adalah astronot pertama di dunia, sebagaimana dikatakan di film “Iqro: My Universe”. Beliau menjadi orang pertama yang mencapai ke atas angkasa jauh sebelum Yuri Gagarin.

    29 Januari: Tahun Baru Imlek

    Perayaan Lunar atau Chinese New Year ini juga dikenal di negara-negara lain sebagai Tahun Baru Imlek. Perayaan ini biasanya diselenggarakan oleh komunitas Tionghoa, terutama di Indonesia. Pada hari spesial ini, orang-orang mengenakan baju merah, melempar petasan, dan menonton pertunjukan barongsai. Puncakannya adalah Cap Go Meh, yang biasanya diadakan setiap tanggal 15 pertama bulan pertama kalender Tionghoa.

    Tahun ini adalah Tahun Anjing Kayu.

    29 Maret: Malam Besar Mujjarat (Pura Besar)

    Hari Raya Nyepi adalah hari yang sangat penting bagi umat Hindu, terutama di Bali. Pada Hari Raya Nyepi, teman-teman kita di Bali tidak memakan makanan dan tidak minum minuman sehari penuh. Selain itu, mereka tidak menyalakan api dan lampu, tidak keluar rumah, tidak bekerja, dan tidak melakukan aktivitas yang menyenangkan. Pada hari itu, mereka bermeditasi selama 24 jam untuk membersihkan diri dari emosi jahat dan negatif, serta refleksi diri guna menyambut Tahun Baru Saka dengan hati yang tenang.

    31 Maret – 1 April: Hari Raya Idul Fitri

    Hari Raya Idulfitri adalah sucinya yang didamba oleh umat Islam setiap tahun, terutama di Indonesia. Pada hari ini, kita pulang ke kampung halaman untuk mengunjungi keluarga elang atau keluarga. Tak terlewatkan kita berbagi maaf-maafan, lalu menikmati kudapan seperti ketupat, opor ayam, dan kue-kue manis. Lalu kita berziarah ke makam keluarga kita yang telah tiada.

    Idulfitri tahun ini akan dirayakan pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025. 1 April biasanya ditandai sebagai April Mop, tetapi kali ini berharap kita tidak terperdaya oleh permainan jahiliyah orang lain! Idulfitri seharusnya merupakan Kesempatan yang tepat bagi kita untuk memelihara kepribadian empati, karena kita biasanya kembali ke kampung halaman, melaksanakan salat di masjid, lalu menemui para leluhur.

    18 April: Hari Kenaikan Yesus Kristus

    Kematian Yesus Kristus, yang juga dikenal sebagai Jumat Agung atau Jumat Paskah, merupakan hari besar bagi orang-orang Kristen, terutama di Indonesia. Kristus wafat pada abad pertama Masehi, diperkirakan antara tahun 30 sampai 33 M. Menurut kalender Yahudi, Kristus di salibkan pada tanggal 14 Nisan, beberapa jam sebelum Paskah Yahudi.

    Di Larantuka, Nusa Tenggara Timur, setiap hari Paskah dilakukan tradisi Semana Santa, di mana teman-teman kita mengarak patung Yesus dan Maria dari Gereja Katedral Larantuka ke Kapela Pohon Sirih di Pante Kuce. “Saya pernah membahas ini di rubrik ‘Kenali Indonesiamu’, episode Nusa Tenggara Timur.” Tradisi Semana Santa ini telah dilakukan oleh masyarakat Larantuka selama lebih dari 500 tahun.

    1 Mei: Hari Buruh

    Setiap tanggal 1 Mei berlangsung perayaan May Day atau Hari Buruh. Hari ini didedikasikan untuk mengenang dan menghargai kontribusi buruh dalam mendapatkan hak-hak mereka di tempat kerja. Peringatan ini selalu berlangsung pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya.

    Momentum Hari Buruh telah ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai hari libur nasional sejak tahun 2013. Meskipun demikian, peringatan Hari Buruh telah dilakukan di Indonesia sejak tahun 1918.

    12 Mei: Hari Raya Waisak

    Tahunan Waisak adalah hari besar untuk umat Buddha. Waisak dihargai sebagai hari kelahiran, kejadian ajaib, dan wafatnya Siddharta Gautama, seorang manusia yang menyebarkan Buddha. Di Indonesia, Tahunan Waisak diperingati di Candi Borobudur, pada kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, yang merupakan candi Buddha yang paling besar di dunia.

    29 Mei ini adalah hari Pentecostes atau sia-sia kenaikan Yesus Kristus ke surga.

    Perayaan Kenaikan Yesus Kristus mengenang ketika Yesus naik ke Surga setelah 40 hari berpuasa setelah Paskah. Menurut naskah Alkitab, Yesus menjalani 40 hari tinggal bersama murid-murid-Nya sebelum meninggalkan dunia. Saat ini, kita untuk beribadah ke gereja atau menikmati waktu bersama keluarga.

    Pada tanggal 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

    Sejak tahun 2016, Hari Lahir Pancasila telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Joko Widodo. Hari ini diperingati untuk mengenang asal usul dasar negara kita, di mana melalui pidato “Lahirnya Pancasila” pada 1 Juni 1945, Presiden Soekarno mengajukan konsep dan rumusan awal Pancasila, dalam sidang BPUPKI.

    6 Juni: Hari Raya Idul Adha

    Idul Adha juga dirayakan oleh umat Islam di Indonesia. Hari ini diperingati atas peristiwa Nabi Ibrahim a.s. menerima wahyu untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail a.s. Ketika Nabi Ismail hendak disembelih, Nabi Ibrahim disusupi oleh rasa pengingkaratan setan. Oleh Allah SWT, Nabi Ismail digantikan oleh seekor kambing putih bersih.

    Pada hari raya Idul Adha, orang menyaksikan kambing dan/atau sapi dimayat. Dagingnya kemudian dibagi-bagikan ke orang-orang yang berhak, seperti sahibul kurban (orang yang berkurban), orang yang miskin, tetangga, kerabat, dan/atau teman. Kadang-kadang daging kambing juga dibuat menjadi sate atau gulai. Perlu diingat bahwa harus berhati-hati terhadap kolesterol!

    27 Juni: Idul Fitri 1 Muharram 1447 Hijriyah

    Tahun Baru Islam Tahun 1 Muharram 1447 Hijriyah jatuh pada tanggal 27 Juni 2025. Tahun Baru Islam menandai pergantian tahun pada kalender Hijriyah.

    17 Agustus: Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

    Tahun ini, negara kita yang diminati berusia 80 tahun. Biasanya, setiap 17 Agustus, diadakan festival-festival di kompleks perumahan kita, seperti lomba balap kerupuk, balap karung, kontes masukkan paku atau pensil ke dalam botol, menari joget dengan balon, dan balap panjat pinang. Pada hari malamnya, diadakan makan malam besar.

    Kompetisi 17 Agustus dapat melatih semangat perjuangan yang sama seperti para pahlawan dalam memperoleh kemerdekaan, serta meningkatkan rasa cinta tanah air dan jiwa nasionalisme. Pada hari ini, biasanya penghuni komplek mengenakan baju merah, yang dalam bendera Sang Saka Merah Putih artinya berani.

    5 September: Hari Raya Maulid Nabi Muhammad SAW

    Maulid Nabi Muhammad SAW merayakan hari kelahiran junjungan saya umat Muslim, tokoh paling mulia para Muslim, yaitu Nabi Muhammad SAW. Beliau dilahirkan di kota Makkah pada 12 Rabiul Awal tahun 571 M, atau Tahun Gajah, karena pada tahun itu, pasukan gajah di bawah komando Raja Abrahah menyerang Rumah Allah.

    Maulid Nabi Muhammad SAW juga dikenal sebagai Muludan, yang merujuk pada bulan ke tiga dalam kalender Jawa, yaitu Mulud. Di Keraton Surakarta dan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, tradisi Sekaten dilakukan setiap Muludan sebagai upacara tradisional tahunan yang memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW.

    25 Desember: Hari Natal

    Mereka mengatakan, Natal adalah saat yang terhebat di tahun ini.” Natal adalah perayaan kelahiran Yesus Kristus di Betlehem, dan pada hari ini, teman-teman Kristen kita mengenakan pakaian terbaik mereka untuk berdoa di gereja.” Selain itu, kue-kue lezat seperti gula-gula rusa (gingerbread men) juga menjadi hidangan favorit saat Natal.

    Setiap hari cuti nasional di Indonesia adalah wujud toleransi antarumat beragama karena semangat Bhinneka Tunggal Ika.

    Tabik,

    Yudhistira Mahasena

  • Pegadaian Resmi Kantongi Izin OJK untuk Jalankan Usaha Bulion

    Pegadaian Resmi Kantongi Izin OJK untuk Jalankan Usaha Bulion

    Badan Pengawas Perbankan dan Lembaga Keuangan (OJK) sampai dengan surat dengan nomor S-325/PL.02/2024 mengeluarkan izin bagi PT Pegadaian untuk menjalankan kegiatan usaha valuta asing.

    Dengan izin ini, Pegadaian secara resmi mengoperasikan beberapa layanan dari ekosistem emas, seperti simpanan emas, pinjaman modal bisnis berbasis emas, jasa titipan emas korporasi, hingga perdagangan emas.

    Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menunggu selama dua tahun terakhir untuk menerima izin. Sekarang, Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang berhasil mendapatkan izin usaha bullion.


    Baca juga:

    “Saat ini, sekitar 90 persen masyarakat masih memilih untuk menggunakan jasa gadai emas,” kata Damar dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

    Selama November 2024, total transaksi kami mencapai Rp230 triliun, dengan barang jaminan emas yang mencapai 92 ton dan dana Tabungan Emas sebesar 10,3 ton.

    “Jelas ini juga mendapatkan dukungan dari anak usaha kami, Galeri 24. Semoga, kami berharap bisa menjalankan kegiatan bisnis perhiasan, ” ujar Damar.


    Baca juga:

    Langkah ini juga sejalan dengan harapan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mendukung pembentukan bank logam mulia agar sistem hilirisasi emas di Indonesia mendapat dukungan.

    Erick menyatakan bahwa sinergi antar perusahaan negara (BUMN) adalah penting untuk membuat Indonesia memiliki Bank Koin (Bullion Bank) secepatnya.

    “Apa artinya kalau sudah ada bullion bank? Maksudnya, masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Saat ini kita telah memiliki Pegadaian dan bank syariah, kami akan mencoba memajukan masyarakat untuk juga mulai menabung emas,” katanya beberapa waktu lalu.

    Dengan izin ini, Pegadaian diharapkan dapat memberikan kontribusi penting bagi literasi dan inklusi investasi emas dalam masyarakat, serta mendukung usaha penguatan industri hilirisasi emas di Indonesia.

  • Ingat Tidak Berlaku Semua, Ini Kriteria Motor Kena PPN 12 Persen

    Ingat Tidak Berlaku Semua, Ini Kriteria Motor Kena PPN 12 Persen

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan efektif berlaku pada 1 Januari 2025 dengan tarif sebesar 12 persen.

    Tetapi perlu diingat bahwa tidak semua barang dan jasa akan diberlakukan dengan sama.

    Presiden Prabowo menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa dan kebutuhan mewah.

    “Barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah dikenakan pajak PPN atas masyarakat kaya, yang dikonsumsi oleh masyarakat berada, masyarakat yang mampu,” kata Prabowo Subianto.

    Ya, Jika mempertimbangkan apa yang disampaikan Presiden Prabowo, lalu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 64/PMK.011/2014, ayat 1 pasal 2 dijelaskan sebagai berikut.

    PPnBM dikenakan atas:

    Sigit Kumala, ketua bidang komersial AISI, mengatakan hal yang sama.

    “Saya mengklarifikasi bahwa untuk motor lokal yang memiliki enginer kurang dari 250 cc, tarif PPN yang dikenakan adalah 11 persen,” katanya.


    Baca Juga:

    Karena, sepeda motor seperti Honda BeAT, Yamaha Mio, dan lainnya dengan kapasitas kurang dari 250 cc tidak dikenakan PPNBM, sehingga tidak termasuk kategori barang mewah.

    Anggota AISI seperti Honda, Yamaha, Suzuki, dan TVS memiliki garis produksi massal motor dengan mesin di bawah 250 cc.

    Kawasaki membeli banyak motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.

    Keberuntungan besar bagi Kawasaki Ninja 250 karena dengan cubic capacity sebesar 249 cc, maka tniet masih aman di bawah meliputi tarif 11 persen.

  • Berlaku Hari Ini (5/1), Apa Pajak Mobil Naik Karena Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?

    Berlaku Hari Ini (5/1), Apa Pajak Mobil Naik Karena Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?

    Pemerintah akan mulai menerapkan pajak tambahan bagi kendaraan bermotor mulai hari ini, Minggu 5 Januari 2025. Apakah pajak tambahan kendaraan bermotor akan meningkatkan tagihan pajak mobil maupun sepeda motor? Berikut perhitungan tagihan pajak kendaraan setelah pajak tambahan berlaku.

    Peraturan tentang penggunaan pajak kendaraan bermotor adalah bagian dari Undang-Undang Nomor 1 pada tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

    Dari kebijakan tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat mengumpulkan opsi dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengumpulkan opsi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima oleh pemprov.

    Direktur Pajak Daerah dan Pajak Daerah Daftar Perlengkapan Jenderal Pemerintah Lyidia Kurniawati mengatakan kepada masyarakat bahwa peningkatan opsi pajak bagi pengendara Sepeda Motor dan Kendaraan Bermotor pada tahun 2025 tidak akan meningkatkan beban Wajib Pajak.

    “Opsi tersebut bukanlah beban tambahan ya, bukan kepungutan tambahan yang diberlakukan,” kata Lydia dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, baru-baru ini.

    Hal ini disebabkan oleh implementasi tarif pajak kendaraan bermotor tersebut juga diikuti penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD. Sebagai contoh, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2% dari yang sebelumnya, yaitu sebesar 2%.

    Baiklah, setelah peraturan penurunan tarif ini diumumkan, pemerintah daerah dapat menerapkan tambahan pajak kendaraan bermotor, terutama beban tambahan sebesar 66% dari pajak pengena dan utang yang ditagih.

    “Pajak Hari Jadi yang sekarang dikenakan dengan disebut beban Wajib Pajak sebenarnya lebih rendah daripada kalau dibandingkan dengan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang 28/2009,” katanya.

    Sebentar lagi, Lydia juga mengatakan bahwa Olangs telah memberikan kesempatan pasti bagi Kabupaten/Kota untuk menyetujui bagian mereka dari penerimaan PKB dan BBNKB. Dengan demikian, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti yang berlaku sebelumnya.

    “Di Undang-Undang perpajakan tahun 2022 tidak ada lagi bagi hasil. Jadi, provinsi hanya berhak sekitar 1,2%, kabupaten/kota langsung dapat 66% dari percalculationannya lalu langsung masuk ke kabupaten/kota”, katanya.

    “Ketersediaan kepastian (kabupaten/kota) nanti di tahun 2025, tidak perlu menunggu hasil penyebaran pembagian dari Provinsi,” kata Lydia.

    Sementara itu, Rizki Widiasmoro, yang merupakan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda IIB, Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, mengatakan bahwa pihaknya telah menyebarluaskan Surat Edaran untuk mengawal proses perencanaan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan integrasi pengumpulan pajak.

    Mengenai hal ini, Kemendagri telah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memulai menyusun Peraturan Gubernur tentang Opsional Pembagian Dana Bantuan Bahan Sekolah (DPBBS) dan Dana Bukan Bantuan Nahrinya (OPN) yakni membahas tentang sinergi pencairan dana yang biasanya paling lambat diselesaikan pada Oktober 2024.

    Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan opsi DAK dan BDBN, diperlukan perjanjian kerja sama antara provinsi dan kabupaten/kota terkait pengoptimalan pengumpulan pajak dan sinergi pengumpulan opsi sebelum akhir Oktober 2024.

    “Pastinya ini semoga tidak ada hambatan, agar negara terahir diselesai dengan memberi waktunya pada Oktober 2024, karena survei ini sudah di mulai dari bulan Januari 2025,” kata Rizki.


    Perhitungan anggaran pajak kendaraan bermotor

    Dilansir dari situs Kompas.com, berdasarkan informasi yang diperbarui, menggambarkan ketentuan tentang bunga pajak tambahan yang ditambahkan, sehingga jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh pengguna kendaraan roda dua dan roda empat baru meningkat menjadi tujuh. Mereka harus membayar BBN KB, opes BBN KB, PKB, opes PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Departemen yang berwenang juga menambahkan dua kolom baru pada lembar belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) untuk mendapat sertifikat opes PKB dan opes BBNKB.

    Menurut situs web Kementerian Keuangan, inspektor pajak biasanya tidak akan meningkatkan beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Dengan demikian, meskipun objek pajak meningkat, pagu pajak yang dibayarkan pemilik mobil tidak terlalu berbeda. Hal ini karena tarif pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada skema pajak baru akan menurun. Penerapan inspektor pajak bertujuan untuk mempermudah bagi hasil pajak pada pendapatan pemerintah daerah (pemda).

    Contoh untuk perhitungan pajak PKB yang harus dibayar, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbarunya adalah 1,1 persen. Dalam sebuah video ilustrasi perhitungan yang dipublikasikan di halaman Kemenkeu, sebagai contoh, bila sebuah mobil dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 200 juta adalah kendaraan pertama wajib pajak, tarif PKB adalah 1,1 persen.

    Hitunganolerance terhadap Biaya Kendaraan Bermotor adalah 1,1 persen dikalikan dengan Rp 200 juta, sehingga biayahitungan rawan PKB adalah Rp 2,2 juta. Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsiregistrasi PKB sebesar 66 persen dari biayahitungan rawan PKB.

    Judi terutang 66 persen koefisien percg penghasilan atau PKB sebesar Rp 2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp 1.45 juta. Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp 3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp 2,2 juta ditambah dengan opsend PKB sebesar ln 1.45 juta.

    Nilai total pajak Rp 3,65 juta ini dipastikan tidak terlalu berbeda jauh dengan pajak yang harus dibayarkan pemilik mobil dengan metode lama atau UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan besaran pajak PKB antara satu hingga 1,8 persen. Pada kasus pajak PKB “jual” mobil dengan nilai mobil sebesar Rp 200 juta dengan tarif 1,8 persen, justru pajak PKB terutang hanya sebesar Rp 3,6 juta saja.

    Dalam perhitungan pajak skema baru, total biaya pajak mencapai Rp 50.000 lebih tinggi daripada perhitungan dengan skema pajak PKB lama menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8 persen dan PKB baru 1,1 persen).

  • Pembeli yang Kadung Kena PPN 12 Persen Bisa Minta Kembalian, Begini Mekanismenya

    Pembeli yang Kadung Kena PPN 12 Persen Bisa Minta Kembalian, Begini Mekanismenya

    Para pembeli barang atau jasa yang sudah menerima tagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bisa meminta pengembalian. Pemerintah sudah terdahulu mengumumkan bahwa PPN 12 persen akan tetap berlaku sejak awal Januari 2025. Sebagai konsekuensinya, para pengusaha dan penyedia jasa sudah menerapkan tagihan dengan PPN 12 persen.

    Selanjutnya, permasalahan pengembalian kelebihan bayar ini menjadi dampak dari pengumuman Presiden Prabowo bahwa tarif PPN sebesar 12% hanya berlaku bagi barang mewah. Sementara itu, untuk jenis barang lainnya, tarif PPN masih bertahan pada 11%.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pembeli barang atau jasa sudah membayar PPN 12% dapat mengajukan permintaan kembalian biaya tambahan 1% kepada penyedia jasa tersebut.

    “Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pengenaan PPN 1 persen kepada penjual,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12).

    Bagi penjual yang mengembalikan lebihan PPN 1 persen, jadi pengusaha kena pajak punya pilihan untuk mengganti faktur pajak.

    “Menurut permintaan pengembalian pajak PPH pada nilai tambah, PKP penjual melakukan penggantian fiskal dengan faktur pajak,” tambahnya.

    Dalam rangka untuk menyesuaikan kebutuhan pelaku usaha dengan adopsi Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain 11/12, Direktorat Jenderal Pajak memberikan sudo khusus durasi 3 bulan yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2025.

    Transisi masa juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025.

    DJP menjelaskan, faktur pajak yang diterbitkan untuk barang selain barang mewah dan dikenakan PPN sebesar 11% dari harga jual atau 12% dari harga jual dianggap sah dan tidak ada sanksi.

    Pengembalian lebihan PPN ini tidak terbatas hanya pada pembeli barang atau jasa saja, tetapi juga diberlakukan bagi setiap wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PPN sebesar 12 persen, sehingga kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan oleh pemerintah.

    Opsi Mekanisme Pengembalian

    Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga, memberikan contoh beberapa pilihan mekanisme pengembalian kelebihan bayar pajak yang bisa diterapkan, seperti salah satunya dengan mengganti tagihan pajak bagi penjual.

    “Sudah dikumumkan sebelumnya, sudah dibuat sistem 12 persen. Jika faktur pajak telah dibuat dengan salah, maka seharusnya sama dengan 11 persen, yaitu ada skema penggantian faktur pajak,” jelas Hestu Yoga.

    Namun, jika terjadi kasus di mana penjual tidak mau mengganti faktur pajak dan masih menggunakan tarif 12 persen, maka sepanjang tarif PPN 12 persen itu telah disetor dan dilaporkan oleh penjual, maka pembeli bisa meminta pengembalian kelebihan bayar.

    Menurut Yoga, restitusi pemotongan pajak bagi pedagang yang memenuhi syarat PedagangKita diatur dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dengan mengkreditkan pesangka PPN 12 persen yang telah dibayarkan.

    Untuk melakukan refund atau pengembalian kelebihan bayar bagi konsumen akhir, yang memiliki NPWP, mereka dapat melakukannya melalui mohon pengembalian pajak menggunakan faktur pajak standar.

    “Bila yang tidak sesuai standard, barang mungkin dapat dilakukan penggantian oleh penjual, sehingga yang diserahkan kepada negara berkurang. Dirinya bisa mengembalikan konsumen. Ini saat ini sedang kita bentuk schemanya,” kata Hestu Yoga.

  • Tahun 2025, Harga Rokok & Vape Naik, Ini Rincian Resmi Dari Pemerintah

    Tahun 2025, Harga Rokok & Vape Naik, Ini Rincian Resmi Dari Pemerintah

    JAKARTA. Selamat tahun baru 2025. Di tahun baru ini, pemerintah menyerahkan hadiah untuk para perokok. Harga rokok yang lebih tinggi secara resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Tidak hanya rokok biasa, namun harga elektronik rokok atau e-vapor juga akan menanjak sejak awal tahun ini.

    Kenaikan harga rokok biasa dan vape bukan disebabkan oleh peningkatan pajak. Pemerintah memang menaikkan harga jual rokok biasa di pasaran. Untuk mengurangi pengeluaran, ikuti tips berikut yang bisa membantu Anda berhenti merokok:

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengesahkan peningkatan harga jual rokok pada tahun 2025. Aturan tersebut dirumuskan di dalam dua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

    Langkah tersebut diambil untuk mendukung pengelolaan perokok, melindungi industri budidaya tembakau, dan meningkatkan pendapatan negara.

    Pemerintah telah memutuskan untuk tidak meningkatkan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Meskipun begitu, harganya telah dinaikkan untuk bagian amplas eceran (HEC) semua produk tembakau sebesar 1 Januari 2025.

    Tentang harga penjualan eceran per batang atau gram pemegang paten di dalam negeri yang disusun oleh Sri Mulyani dalam kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:


    Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)

    SPM Kelas I golongan I sebesar Rp 2.375 (naik 5,08%)

    2. SKM Kelas II paling rendah Rp 1.485 (mengalami kenaikan sebesar 7,6%)


    Harga rokok SPM (Sigaret Putih Mesin)

    Batasi 1 (SPM) golongan I paling rendah adalah Rp 2.495 (naik 4,8%)

    2. Siswa pembiayaan II terendah seperti tahun lalu saat mengambakan Rp 1.565 (meningkat 6,8%)


    Harga yang berlaku untuk rokok Sigit Kretek Tangan (SKT) atau Sigit Putih Tangan (SPT)

    1. SPT/Pajak Golongan I lebih dari Rp 2.170 (mengalami kenaikan 9,5%)

    2. Pajak SPT Golongan I paling rendah sekarang sebesar Rp 1,55 juta (mengalami kenaikan sebesar 13%) sampai Rp 2,170 juta (mengalami kenaikan 9,5%)

    3. Biaya SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)

    4. SKT/SPT Kelompok III paling rendah Rp 860 (mengalami kenaikan sebesar 18,6%)


    Baca Juga:


    Harga rokok Sinar Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sinar Putih Tangan Filter (SPTF)

    Tahunan SkbT/SkpT tanpa golongan paling rendah Naik 5%, menjadi 2.375 Rupiah.


    Harga Cigarett Kelembak Kemenyan (KLM)

    1. Kategori KLM Kelas I terendah sebesar Rp 950 (bukan penerbangan biasa)

    belum sea Rp 200 (gratis)


    Tembakau Iris (TIS)

    1. Tarif estimasi dan pajak (TIS) tanpa golongan di atas Rp 275 (tetap berlaku).

    2. TIS tanpa golongan lebih dari RP 180.000,00 sampai RP 275.000,00 (tidak termasuk tunjangan)

    2. Tarif Impor Semen Tanpa Golongan Tertinggi, Tingkat Biaya Rp 55 juta sampai Rp 180 juta (tidak ada kenaikan)

    Klobot, Daun Klobot, atau daun rokok, adalah daun-daun dari pohon tembakau yang digunakan untuk bungkus atau membuat rokok.

    1. Harga Tiket KLB tanpa golongan paling rendah adalah Rp 290 (tidak termasuk peningkatan)


    Harga rokok Cerutu (CRT)

    1. CRT tanpa golongan sekitar Rp 198.000 (tidak mengalami kenaikan)

    2. CRT tanpa golongan di atas Rp 55 ribu hingga sebesar Rp 198 ribu (tidak diubah).

    3. CRT tanpa golongan dari Rp 22 ribu hingga Rp 55 ribu tetap tidak meningkat

    4. CRT tanpa klobot paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak meningkat)


    Baca Juga:

    Sementara itu, pemerintah juga menetapkan aturan hingga maintained perbatasan bagi tiga partir hasil tembakau yang diimpor, yaitu:

    1. Harga.Solidifikasi Konsentrat Mineral (SKM) adalah Rp 2.375 per batang/gram.

    6. SPM per batang/gram senilai Rp 2.495

    SPT atau SKT selain dari rambuty sebanyak Rp 2.171 per batang/gram

    4. SKTF atau SPTF dengan harga Rp 2.375 per batang/gram

    Tahun ini harga tali tidak kunzig Rp 276 per gram/batang.

    6. Harga kayu balok kulim (KLB) sebesar Rp 290 per batang/gram

    7. Harga istrilin KLM sekitar Rp 950 per batang/gram

    8. CRT seharga Rp 198.001 per meter persegi


    Harga Vape

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengeluarkan peraturan yang menentukan batasan harga jual minimum untuk rokok elektronik dan produk lain dari tembakau.

    Isi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024, yang akan mulai berlaku sejak 1 January 2025.

    Aturan ini dirancang untuk mengontrol konsumsi rokok, melindungi industri rokok yang bergerak secara tradisional, serta meningkatkan pendapatan negara.

    Berdasarkan lampiran dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan harga jual rokok elektrik eceran, walaupun tidak ada kenaikan tarif tambang.

    Berikut adalah harga penjualan minimum rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya:


    Harga Rokok Elektrik

    1. Harga Tabung Rokok Elektrik mencapai Rp 6.240 per gram, meningkat sekitar 6,01%

    2. Harga Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka sebesar Rp 1.368 per mililiter, meningkat 22,03%

    3. Harga Rokok Elektrik Cair Model Tertutup seharga Rp 41.983 per cartu, atau meningkat 5,99%


    Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

    Tembakau Molasses Rp 257 per gram, meningkat 6,19%

    2. Riil Harga Tembakau Per gram Mencapai Rp 257, Meningkat 6,19%

    Harga Tembakau Kunyah meningkat Rp 257 per gram, atau 6,19%


    Tips berhenti merokok


    Hindari Pemicu

    Biasanya keinginan untuk merokok lebih sering muncul di lingkungan yang mengไหนkan kegiatan itu. Contohnya saat Anda duduk bersama teman-teman, menghadiri pesta, menikmati coffee, atau merasakan stres.

    Pertama-tama, Anda harus mengidentifikasi apa yang menjadikan Anda ingin merokok. Sehingga Anda bisa membuat rencana untuk menghindari situasi saat itu.


    Tunda Keinginan Merokok

    Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, fantasi merokok dapat menghilang selama lima hingga sepuluh menit. Jika Anda mengalami fantasi merokok, Anda dapat menempatkan perhatian Anda pada kegiatan lain.

    Cara tersebut mudah digunakan untuk membantu Anda berhenti merokok. Asalkan, Anda sibuk dengan hal-hal lain seperti berjalan-jalan sebentar untuk menikmati udara segar, berbicara singkat, atau sibuk dengan hal-hal kecil lainnya.


    Baca Juga:


    Mengunyah Sesuatu

    Mayo Clinic menyatakan bahwa cara berhenti merokok secara efektif dapat dilakukan dengan mengunyah sesuatu. Anda dapat mengunyah permen karet tanpa gula, mengulum permen, mengunyah wortel mentah, atau mengunyah kacang.


    Lakukan Aktivitas Fisik

    Melakukan aktivitas fisik dapat membantu Anda mengurangi kebiasaan merokok dan pada akhirnya menghentikannya. Anda dapat memulai dengan melakukan aktivitas fisik ringan, misalnya, berjalan santai, mengguna kan tangga, atau jogging.


    Selalu Ingatkan Diri Sendiri Sebab Mencintai Kesehatan Anda, Menyebabkan Anda Menghindari Kegagalanlintang atau Hentikan Niat Mu Mengedarkan Delapan Puluh Kebaikan Mengenai Cara Mengusir Besar-Besar Pentingnya Mengapa Tiada Siapa-Tiada Yang Membedakan Butiran Ini

    Di bawah ini ada beberapa tips yang bisa membantu Anda berhenti merokok dengan efektif. Tuliskan beberapa manfaat yang Anda akan dapatkan jika Anda berhasil berhenti. Kemudian bacalah daftar tersebut secara terus-menerus untuk membantu Anda teringat akan keputusan yang bulat Anda.

    Bagi Anda yang merokok, berhenti dapat membuat Anda lebih hemat, baik, dan sehat, serta melindungi keluarga atau orang tersayang dari bahaya paparan asap rokok. Meskipun berhenti merokok sulit, bukan berarti tidak terlalu mustahil dilakukan.

  • Putusan MK: Dosen PNS Bisa Jadi Advokat Tanpa Memungut Biaya

    Putusan MK: Dosen PNS Bisa Jadi Advokat Tanpa Memungut Biaya

    Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa seorang dosen yang memiliki latar belakang sebagai pejabat sipil di perguruan tinggi negeri atau swasta dapat menjalankan profesi advokat secara terbatas, selama menjalankannya sebagai salah satu wujud pengabdiannya kepada masyarakat dalam tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.

    Keputusan tersebut tertulis dalam keputusan nomor 150/PUU-XXII/2024 yang diucapkan oleh majelis hakim konstitusi pada Jumat (3/1/2025). MK menyetujui sebagian permohonan pengujian materi Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

    “Fungsi utamanya sebagai instruktur dan penulis ulasan tetap terjaga karena pengalaman praktik dapat memperkaya materi instruksional dan penulisannya yang dilakukan,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca pertimbangan MK, dilansir dari laman resminya.

    Menurut hakim konstitusi, menjadi dosen dapat menjadi advokat, diharapkan akan memungkinkan mahasiswa memperoleh pembelajaran lebih kontekstual dan praktis, karena dosen PNS memiliki pengalaman langsung dalam menangani perkara-perkara hukum konkrit.

    Dengan memungkinkan dosen yang merupakan PNS untuk menjadi advokat, tidak hanya akan menambah kekayaan pengetahuan guna mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara menyeluruh, tetapi juga akan meningkatkan peran dosen sebagai agen perubahan yang dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat dan konkrit bagi masyarakat dan sistem hukum di Indonesia.

    Meskipun demikian, MK juga menetapkan syarat ketat bagi dosen yang ingin menjadi pengacara. Menjadi pengacara, kata MK, harus terjamin dosen tersebut tidak akan mengganggu fokus dan pelaksanaan tanggung jawab keilmuannya sebagai dosen, seperti membimbing siswa, menulis buku, meneliti, dan kegiatan keilmuan.

    Berikut lainnya:

    • Saya telah menyelesaikan ujian kompetensi advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.

    • Status advokat diberikan sebagai bentuk penghargaan pengabdian masyarakat kepada dosen PNS yang telah berdoptim dalam mengabdikan diri kepada perguruan tinggi terkait selama minimal lima tahun.

    • Bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan ekonomi, harus membuktikannya dengan surat keterangan dari pejabat yang berwewenang.

    • Lembaga bantuan hukum perguruan tinggi tersebut telah terakreditasi oleh kementerian yang berwenang tersebut

    • Jumlah yang bekerja pada organisasi atau lembaga penolong hukum tak boleh berlebih batas kekuatan angel-angkatan siswa dalam departemen badan hukum di sebuah lembaga pendidikan tingkat tinggi tersebut.

    • Setiap pemberian bantuan sebagaimana dimaksudkan pada angka 3 harus mendapatkan izin dan setelah selesai harus melaporkan kepada pimpinan perguruan tinggi, khususnya dekan fakultas hukum; serta

    • Tidak masuk dan berpartisipasi aktif sebagai anggota dalam organisasi advokat.

    Menurut Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU No. 18 tahun 2003, Mahkamah memutuskan bahwa permohonan dari Pemohon diterima sebagian.

    “Mengingat semua pertimbangan hukum yang telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan hak untuk mengembangkan diri, yang diwujudkan melalui kesempatan yang luas bagi setiap warga negara Indonesia untuk meningkatkan kualitas dirinya melalui pendidikan dan memiliki hak atas pengakuan, perlindungan, perlakuan yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, seperti yang digariskan dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana didasarkan oleh para Pemohon,” kata Suhartoyo.

    Putusan MK ini berbeda dengan yang dimohon. Oleh karena itu, dalil yang digunakan sebagai dasar pengujian norma di Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 berdasarkan hukum adalah sah sebagian.

    Oleh karena itu, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan syarat bahwa hal tersebut tidak dimengerti sebagai:


    “Tidak diwajibkan bagi anak buah negeri (PNS) untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat dalam tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodea/pro bono).

    Selain itu, Mahkamah menegaskan Pasal 20 ayat (2) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, selama tidak dimaknai sebagai berikut:



    Ajaran bahwa dosen PNS tidak boleh memberikan bantuan hukum yang gratis atau tanpa biaya (prodeo/pro bono) sebagai bentuk pengabdian masyarakat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.”

    atau

    “Public Service Packet: Ketentuan PNS dan Pengabdian kepada Masyarakat”

    lainnya:

    “Masyarakat publik: Daftar Ketentuan PNS seharga Pengabdian

  • Viral Kawasan Permukiman Kepri, Gubernur Diminta Bikin Desain Penataan

    Viral Kawasan Permukiman Kepri, Gubernur Diminta Bikin Desain Penataan

    Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman memohon kepada Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad untuk membuat rencana pengaturan dan perumahan yang layak.

    Dia menyebutkannya sewaktu melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Jakarta, hari Jumat (3 Januari 2025).

    Meskipun demikian, jika desain tata ruang kawasan dan hunian sudah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, maka pemerintah pusat dapat memberikan bantuan terkait investasi.

    “Provinsi (Bisa) menjalankan perancangan visualisasinya, sehingga kita Pemerintah Pusat bisa mendukung, termasuk dalam bentuk investasi pendanaannya. Mungkin Provinsi kemudian meluncurkan kontes desainnya, sehingga nantinya Kepri bisa menjadi contoh model pengaturan desa pesisir,” kata Fahri, menurut keterangan resmi.

    Fahri mengatakan bahwa Kepri merupakan wilayah strategis karena berada dekat Singapura, sehingga potensial menjadi zona investasi global.

    “Untuk itu, tidak hanya membutuhkan renovasi dan pembangunan rumah, tapi juga perlu adanya pengelolaan yang baik kawasan pesisir pantai sehingga mampu menarik perhatian para investor,” kata Fahri.

    Sambil Ansar Ahmad mengatakan, selain wilayah pesisir, Kepri juga saat ini mengalami masalah kelangkaan rumah yang layak di kawasan perkotaan.

    Karena banyak warga yang berasal dari berbagai wilayah yang menghuni Kepulauan Riau.

    “Sebelumnya kami juga mengucapkan terima kasih atas perubahan besar yang terjadi terkait Pembayaran Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, dan peningkatan kecepatan proses pengajuan perizinan PBG menjadi 10 hari,” kata Ansar Ahmad.

  • Prabowo Hapus Utang UMKM,Pemerintah Siapkan Rp 2,5 Triliun dari APBN untuk Tahap Awal

    Prabowo Hapus Utang UMKM,Pemerintah Siapkan Rp 2,5 Triliun dari APBN untuk Tahap Awal

    Menteri Prabowo Siap Lunasi Utang Wiraswasta Kecil, Pemerintah Siapkan Rp 2,5 Triliun untuk Langkah Awal.

    Presiden Prabowo Subianto akan melaksanakan program penghapusan utang tunggakan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), mulai minggu kedua Januari 2025.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo sebelumnya telah secara resmi mengeluarkan peraturan untuk menghapus utang kredit macet bagi pelaku UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lain dan sejenisnya.

    Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Utang Macet kepada UMKM. Dalam aturan tersebut, catatan utang macet pengusaha UMKM di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dianggap lunas.

    Mengutus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut bahwa penyelesaian tahap awal akan meliputi penghapusan utang tungkat tulen bagi 67.000 UMKM.

    “Kami juga akan mengadakan pertemuan bersama Hadirin Presiden melalui Menteri Kemenpora, yakni penghapusan utang sejumlah tahap awal ini sekitar 67.000 (diperusahaan kecil namun maju), yang akan dihadirkan langsung oleh Presiden dalam waktu dekat,” ujar Cak Imin dalam pembahasannya setelah rapat dengan Bung Prabowo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1).

    Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, peluncuran realisasi penghapusan kredit macet yang terpisah dijadwalkan akan dilaksanakan minggu kedua Januari 2025. Menurut rencana, akan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo.

    Pak Presiden baru saja membahas, minggu depan di Januari, sekitar minggu ke dua, kita akan meluncurkan kira-kira 3.000-an orang yang kita ajak untuk menerima penggratisan. Nah kita akan berbicara tentang detailnya nanti. Insya Allah, Pak Presiden akan hadir, intinya kita hanya menunggu jadwal Presiden.

    Dalam dunia keuangan, dua konsep penting yang sering digunakan adalah utang dan piutang.

    Meskipun tampaknya sangat serupa, namun terdapat perbedaan yang cukup mendasar di antara keduanya.

    Utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang berutang (debitur) kepada tingkat penebus utang yang memberikan pinjaman atau utang (kreditur).

    Sedangkan piutang adalah hak atau utang yang dimiliki oleh pemberi pinjaman (pihak yang memberi kredit) yang diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membayar kembali.

    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang dimaksudkan akan dibatalkan pemerintah adalah kredit macet bagi pelaku UMKM di beberapa sektor yang telah disebutkan.

    Artinya, para UMKM yang kreditnya dihapus tidak memiliki kewajiban untuk membayar utangnya.


    Setara Rp 2,5 triliun

    Lebih lanjut Maman menjelaskan, penghapusan piutang terhadap 67.000 UMKM ditujukkan kepada UMKM yang telah terdaftar dalam deretan yang akan dihapus dari buku perbankan.

    Praktisnya UMKM yang bisa dibebaskan dari utang harus telah melunasinya. Sejauh ini, ada satu jutaan pengusaha UMKM yang telah melidadeslankan langkah ini. Namun hingga saat ini, potensi UMKM yang masih perlu dibebaskan dari utang tidak lebih dari 67.000 UMKM.

    “Sasaran kita semua (utang tuna rumah UMKM) Rp 1 miliar itu mau dilunasi juga. Semoga semua bisa sehat kembali dan bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan kembali,” ujarnya.

    Mereka pun menginformasikan bahwa total hutang piutang pihak UMKM yang ditabung jangka waktu 90 hari dalam tahun lalu dan ini akan dibebaskan sebesar Rp 67.000.

    Pada saat yang sama, keluarnya piutang jangka panjang sebesar Rp 14 triliun lebih untuk 1 juta UMKM diperkirakan dapat segera dilunasi.

    Selanjutnya, Menteri Mamam juga menjelaskan tingkat kesinggungan para pihak terkait dalam mewujudkan rencana program penghapusan piutang macet, terutama untuk bank-bank Himbara (himpunan bank milik negara) dan Kementerian BUMN.

    Menurut Maman, semua UMKM akan kehilangan identitas di keuangan mereka jika ditetapkan sebagai perbankan target penghapusan piutang macet, seperti dalam daftar piutang macet yang ditanggapi oleh perbankan.

    “Saya tidak tahu ada unsur yang tidak ikhlas atau tidak, karena ini adalah bagian dari proses memusatkan dan memperbarui daftar, dan kemungkinan sangat baik untuk penjualan karena buku-buku yang berhenti dicetak sudah bersih, dan tidak ada masalah keuangan,” kata Maman.

    Jika telah terdaftar dalam daftar tersebut, mereka memasuki daftar hitam karena tidak mampu membayar. Akhirnya, dari pihak bank diterdakap sebagai pelanggan yang merugikan.

    Di sisi lain, sekitar satu juta pengusaha UMKM yang menjadi sasaran penghapusan subsidierta hutang pemerintah saat ini menghadapi berbagai situasi. Beberapa di antaranya telah meninggal dunia, ada yang tidak lagi dapat ditemukan, sedangkan sebagian lainnya masih ingin mendapatkan akses ke pinjaman lanjutan.

    “Tentu saja mereka harus diclear dulu kan. Maka masuk daftar itu,” ujar Maman.

    Ia menyebutkan, pemerintah telah menetapkan target untuk menangkap total 1 juta UMKM yang akan dibebaskan dari hambatan piutang.

    )


    , dan

  • Foto: Lautan Manusia di Seoul saat Pendukung Presiden Korsel Berunjuk Rasa

    Foto: Lautan Manusia di Seoul saat Pendukung Presiden Korsel Berunjuk Rasa




    Ratusan massa pendukung Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol melakukan aksi protes di Seoul, Korea Selatan, hari Sabtu (4/1).

    Mereka kemudian membawa poster, mengibarkan bendera Korea dan Amerika Serikat, serta bernyanyi selama demonstrasi berlangsung. Para pendukung Yoon membawa spanduk bertuliskan “Kami akan berjuang bersama Presiden Yoon Suk-yeol”.

    Sebelumnya, Presiden Korea Selatan menolak menandatangani deklerasi darurat militer yang gagal beberapa hari sebelum masa berlaku perintah darurat berakhir.