Pegadaian Resmi Kantongi Izin OJK untuk Jalankan Usaha Bulion

Badan Pengawas Perbankan dan Lembaga Keuangan (OJK) sampai dengan surat dengan nomor S-325/PL.02/2024 mengeluarkan izin bagi PT Pegadaian untuk menjalankan kegiatan usaha valuta asing.

Dengan izin ini, Pegadaian secara resmi mengoperasikan beberapa layanan dari ekosistem emas, seperti simpanan emas, pinjaman modal bisnis berbasis emas, jasa titipan emas korporasi, hingga perdagangan emas.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menunggu selama dua tahun terakhir untuk menerima izin. Sekarang, Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang berhasil mendapatkan izin usaha bullion.


Baca juga:

“Saat ini, sekitar 90 persen masyarakat masih memilih untuk menggunakan jasa gadai emas,” kata Damar dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

Selama November 2024, total transaksi kami mencapai Rp230 triliun, dengan barang jaminan emas yang mencapai 92 ton dan dana Tabungan Emas sebesar 10,3 ton.

“Jelas ini juga mendapatkan dukungan dari anak usaha kami, Galeri 24. Semoga, kami berharap bisa menjalankan kegiatan bisnis perhiasan, ” ujar Damar.


Baca juga:

Langkah ini juga sejalan dengan harapan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mendukung pembentukan bank logam mulia agar sistem hilirisasi emas di Indonesia mendapat dukungan.

Erick menyatakan bahwa sinergi antar perusahaan negara (BUMN) adalah penting untuk membuat Indonesia memiliki Bank Koin (Bullion Bank) secepatnya.

“Apa artinya kalau sudah ada bullion bank? Maksudnya, masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Saat ini kita telah memiliki Pegadaian dan bank syariah, kami akan mencoba memajukan masyarakat untuk juga mulai menabung emas,” katanya beberapa waktu lalu.

Dengan izin ini, Pegadaian diharapkan dapat memberikan kontribusi penting bagi literasi dan inklusi investasi emas dalam masyarakat, serta mendukung usaha penguatan industri hilirisasi emas di Indonesia.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *