Menteri Prabowo Siap Lunasi Utang Wiraswasta Kecil, Pemerintah Siapkan Rp 2,5 Triliun untuk Langkah Awal.
Presiden Prabowo Subianto akan melaksanakan program penghapusan utang tunggakan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), mulai minggu kedua Januari 2025.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo sebelumnya telah secara resmi mengeluarkan peraturan untuk menghapus utang kredit macet bagi pelaku UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lain dan sejenisnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Utang Macet kepada UMKM. Dalam aturan tersebut, catatan utang macet pengusaha UMKM di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dianggap lunas.
Mengutus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut bahwa penyelesaian tahap awal akan meliputi penghapusan utang tungkat tulen bagi 67.000 UMKM.
“Kami juga akan mengadakan pertemuan bersama Hadirin Presiden melalui Menteri Kemenpora, yakni penghapusan utang sejumlah tahap awal ini sekitar 67.000 (diperusahaan kecil namun maju), yang akan dihadirkan langsung oleh Presiden dalam waktu dekat,” ujar Cak Imin dalam pembahasannya setelah rapat dengan Bung Prabowo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1).
Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, peluncuran realisasi penghapusan kredit macet yang terpisah dijadwalkan akan dilaksanakan minggu kedua Januari 2025. Menurut rencana, akan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo.
Pak Presiden baru saja membahas, minggu depan di Januari, sekitar minggu ke dua, kita akan meluncurkan kira-kira 3.000-an orang yang kita ajak untuk menerima penggratisan. Nah kita akan berbicara tentang detailnya nanti. Insya Allah, Pak Presiden akan hadir, intinya kita hanya menunggu jadwal Presiden.
Dalam dunia keuangan, dua konsep penting yang sering digunakan adalah utang dan piutang.
Meskipun tampaknya sangat serupa, namun terdapat perbedaan yang cukup mendasar di antara keduanya.
Utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang berutang (debitur) kepada tingkat penebus utang yang memberikan pinjaman atau utang (kreditur).
Sedangkan piutang adalah hak atau utang yang dimiliki oleh pemberi pinjaman (pihak yang memberi kredit) yang diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membayar kembali.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang dimaksudkan akan dibatalkan pemerintah adalah kredit macet bagi pelaku UMKM di beberapa sektor yang telah disebutkan.
Artinya, para UMKM yang kreditnya dihapus tidak memiliki kewajiban untuk membayar utangnya.
Setara Rp 2,5 triliun
Lebih lanjut Maman menjelaskan, penghapusan piutang terhadap 67.000 UMKM ditujukkan kepada UMKM yang telah terdaftar dalam deretan yang akan dihapus dari buku perbankan.
Praktisnya UMKM yang bisa dibebaskan dari utang harus telah melunasinya. Sejauh ini, ada satu jutaan pengusaha UMKM yang telah melidadeslankan langkah ini. Namun hingga saat ini, potensi UMKM yang masih perlu dibebaskan dari utang tidak lebih dari 67.000 UMKM.
“Sasaran kita semua (utang tuna rumah UMKM) Rp 1 miliar itu mau dilunasi juga. Semoga semua bisa sehat kembali dan bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan kembali,” ujarnya.
Mereka pun menginformasikan bahwa total hutang piutang pihak UMKM yang ditabung jangka waktu 90 hari dalam tahun lalu dan ini akan dibebaskan sebesar Rp 67.000.
Pada saat yang sama, keluarnya piutang jangka panjang sebesar Rp 14 triliun lebih untuk 1 juta UMKM diperkirakan dapat segera dilunasi.
Selanjutnya, Menteri Mamam juga menjelaskan tingkat kesinggungan para pihak terkait dalam mewujudkan rencana program penghapusan piutang macet, terutama untuk bank-bank Himbara (himpunan bank milik negara) dan Kementerian BUMN.
Menurut Maman, semua UMKM akan kehilangan identitas di keuangan mereka jika ditetapkan sebagai perbankan target penghapusan piutang macet, seperti dalam daftar piutang macet yang ditanggapi oleh perbankan.
“Saya tidak tahu ada unsur yang tidak ikhlas atau tidak, karena ini adalah bagian dari proses memusatkan dan memperbarui daftar, dan kemungkinan sangat baik untuk penjualan karena buku-buku yang berhenti dicetak sudah bersih, dan tidak ada masalah keuangan,” kata Maman.
Jika telah terdaftar dalam daftar tersebut, mereka memasuki daftar hitam karena tidak mampu membayar. Akhirnya, dari pihak bank diterdakap sebagai pelanggan yang merugikan.
Di sisi lain, sekitar satu juta pengusaha UMKM yang menjadi sasaran penghapusan subsidierta hutang pemerintah saat ini menghadapi berbagai situasi. Beberapa di antaranya telah meninggal dunia, ada yang tidak lagi dapat ditemukan, sedangkan sebagian lainnya masih ingin mendapatkan akses ke pinjaman lanjutan.
“Tentu saja mereka harus diclear dulu kan. Maka masuk daftar itu,” ujar Maman.
Ia menyebutkan, pemerintah telah menetapkan target untuk menangkap total 1 juta UMKM yang akan dibebaskan dari hambatan piutang.
)
, dan

Leave a Reply