Kisah Mahasiswa Penggugat Ambang Batas di MK,Tidak Mau Masuk Politik dan Pilih Jadi Budak Korporat

Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, menempatkan namanya dalam struggles politik Indonesia.

Bagaimanapun, tanpa terduga, empat mahasiswa yang mengajukan gugatan, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulayan Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, kaget ketika majelis hakim Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan gugatan mereka.

Keempat mahasiswa tersebut berusaha menguji Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurut mereka, ambang batas presidensial atau ambang batas untuk mencalonkan presiden harus dihapuskan agar muncul calon presiden yang lebih monodinamis dan melingkar menurut dengan preferensi.

Empat mahasiswa itu berhasil mendapatkan hasil yang menguntungkan atas perjuangannya.

Pada tanggal 2 Januari 2025, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengutamakan penetapan persentase minimum pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sebelumnya tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pemilihan Umum.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini dinilai akan mengubah peta pencalonan pada Pemilu Presiden masa depan, karena semua partai politik sekarang punya hak untuk menjalin koalisi atau tidak untuk mencalonkan calon presiden.

Meskipun telah memenangkan gugatan yang diyakini akan membawa perubahan besar bagi peta politik di Tanah Air, empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga tersebut ternyata tak memiliki minat untuk terjun ke dalam dunia politik.

Mereka menyatakan sdg serius bahwa pengajuan uji coba itu tidaklah bermaksud sebagai titik awal groß untuk ambisinya memasuki dunia politik masa depan.

Mereka masih ragu apakah menjadi aktif di politik, yang saat ini membuat mereka lebih memilih menjadi akademisi.

Enika Maya Oktavia, misalnya, mengatakan lebih tertarik jadi pekerja korporasi daripada menjadi politisi.

Saya masih ingin mengetahui apakah saya bakal menjadi politisi,” tanya saya dengan suara perhatian. Tidak langsung menjawab, bodinya duduk serius dan diam sejenak. “Jawabannya akan saya bocorkan nanti saat akhirnya saya diangkat menjabat dan itu belum hari esok. Sekarang, saya menunggu untuk diangkat,” kata intinya

Enika mengatakan, tidak ada satu pun keluarganya yang pernah berlatar belakang politik atau terjun langsung ke dunia politik.

Dia adalah orang pertama dalam keluarganya yang menempuh pendidika Diploma S-1.

“Kakak saya lulus melakukan S-3, sedangkan saya sendiri baru masuk kuliah hukum. Keluarga saya tidak memahami hukum, saya juga tidak mengetahuinya, mereka tidak memiliki hubungan dengan hal tersebut. Apabila saya lebih lanjut lanjut dan lulus sebagai spesialis hukum tata negara, maka saya tidak mengetahuinya. Semoga saja,” mereka memberitahu.

Tiga remaja, Rizki, Tsalis, dan Faisal, menjawab sama terhadap pertanyaan itu. Tsalis menyatakan bahwa keluarganya sangat tidak kenal dunia politik.

Terutama eyang saya saja presidential threshold itu apa, belum mengetahuinya. Mungkin saya tidak bisa menerangkan hal itu kepada Anda.

Putusan ini memang sesuai dengan harapan kami, tetapi bukan berarti kami ingin menjadi politisi. Sebab, tujuan utama kami memajukan permohonan ini adalah untuk mengajak lebih banyak generasi penerus bangsa Indonesia untuk naik jenjang karir politik dan mendapatkan hak yang sama.

Gugatan empat mahasiswa itu menjadi tonggak penting dalam sejarah politik Indonesia, karena gugatan pers Moore itu menjadi gugatan kelima yang dikabulkan MK tentang syarat presiden, dan yang pertama-yang sukses.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Pasal 222 UU Pemilu itu tidak hanya dianggap melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat diterima, serta sebenarnya menabrak Pasal-Pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Alasan penjabaran tersebut merupakan landasan hukum yang mengesahkan putusan MK berubah dari pendirian sebelumnya terkait ambang batas pencalonan Presiden.

“Pemindahan pendirian tidak hanya tentang berapa nilai atau persentase ambang batas, melainkan lebih dasar lagi adalah sistem ambang batas pada pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (sistem ambang batas presiden), di mana besaran apapun atau persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra ketika membaca kerangka hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh empat mahasiswa itu.

Para pendukung kedudukan Enika pernah merasa ragu diri karena permohonan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap tidak baik.

Bahkan, mereka tidak tahu apakah permohonan itu dapat disertakan dalam proses seleksi yang berikutnya, apalagi sampai proses putusan.

“Pertama kali kami membuat draft permohonan yang nyata, kami tidak terlalu berharap,” kata Enika, Jumat (3/1/2025), dengan jujurnya kami tidak paham apa dasar di baliknya.

“Ketika kami masuk ke sidang pra-penjelasan, segala sesuatunya dianalisis oleh Yang Mulia Hakim MK. Kami berpikir, kesempatan untuk melanjutkan ke sidang utama mungkin sangat kecil, tapi alhamdulillah, tetap kami lanjutkan,” kata dia.

Keraguan itu dilucuti dari hasil diskusi dengan kawan-kawan pecinta konstitusi lain.

Sembilan orang menyetujui permintaan ditolak, tetapi delapan orang lain percaya permintaan tersebut akan dipenuhi.

“Kami yakin, permohonan kami tidak mempunyai kesempatan karena jika itu terpenuhi, maka itu akan merubah jalur politik di Indonesia,” ucapnya lagi.

Empat orang mahasiswa, yaitu Enika, Rizki, Fasial, dan Tsalis, merupakan anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) di FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, organisasi resmi. Mereka memiliki visi yang sama, yaitu menciptakan ruang demokrasi yang lebih beragam dan tidak terpolarisasi.

“Kami sering bertemu, memiliki visi yang sama. Kami membuat draft itu ketika kami melakukan KKN. Jadi, musnahnya gangguan seperti sinyal dan perbedaan pendapat pasti ada, tetapi visinya tetap sama,” kata Enika.

Selama menjadi pemohon di Mahkamah Konstitusi, keempat di antaranya menerapkan strategi belajar sendiri tanpa didampingi pengacara. Mereka dipandu oleh pedoman internal dan saran dari jaringan mereka sendiri.

“Kami tidak menggunakan layanan hukum karena kami masih mahasiswa dan belum mempunyai sumber daya hukum yang cukup. Di Mahkamah Konstitusi, juga dapat berlangsung dengan teknologi yang memungkinkan sidang daring serta kami meminta untuk sidang daring karena peninggalan lainnya,” tambahlah Enika Tsalis.

Sempat dilakukan konferensi daring, namun dua perwakilan masih hadir dalam kegiatan di Jakarta untuk mendampingi Profesor Yance Arizona yang bekerja di Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk menyampaikan prinsip kebijakan hukum terbuka pada tanggal 13 November 2024.

“Kami sempat berada di MK, waktu itu kita mendengarkan kesaksian ahli dari UGM, Pak Yance Arizona. Karena untuk mendampingi beliau, kami harus ke Jakarta,” katanya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *