Category: politics and law

  • Kisah Mahasiswa Penggugat Ambang Batas di MK,Tidak Mau Masuk Politik dan Pilih Jadi Budak Korporat

    Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, menempatkan namanya dalam struggles politik Indonesia.

    Bagaimanapun, tanpa terduga, empat mahasiswa yang mengajukan gugatan, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulayan Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, kaget ketika majelis hakim Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan gugatan mereka.

    Keempat mahasiswa tersebut berusaha menguji Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    Menurut mereka, ambang batas presidensial atau ambang batas untuk mencalonkan presiden harus dihapuskan agar muncul calon presiden yang lebih monodinamis dan melingkar menurut dengan preferensi.

    Empat mahasiswa itu berhasil mendapatkan hasil yang menguntungkan atas perjuangannya.

    Pada tanggal 2 Januari 2025, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengutamakan penetapan persentase minimum pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sebelumnya tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pemilihan Umum.

    Keputusan Mahkamah Konstitusi ini dinilai akan mengubah peta pencalonan pada Pemilu Presiden masa depan, karena semua partai politik sekarang punya hak untuk menjalin koalisi atau tidak untuk mencalonkan calon presiden.

    Meskipun telah memenangkan gugatan yang diyakini akan membawa perubahan besar bagi peta politik di Tanah Air, empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga tersebut ternyata tak memiliki minat untuk terjun ke dalam dunia politik.

    Mereka menyatakan sdg serius bahwa pengajuan uji coba itu tidaklah bermaksud sebagai titik awal groß untuk ambisinya memasuki dunia politik masa depan.

    Mereka masih ragu apakah menjadi aktif di politik, yang saat ini membuat mereka lebih memilih menjadi akademisi.

    Enika Maya Oktavia, misalnya, mengatakan lebih tertarik jadi pekerja korporasi daripada menjadi politisi.

    Saya masih ingin mengetahui apakah saya bakal menjadi politisi,” tanya saya dengan suara perhatian. Tidak langsung menjawab, bodinya duduk serius dan diam sejenak. “Jawabannya akan saya bocorkan nanti saat akhirnya saya diangkat menjabat dan itu belum hari esok. Sekarang, saya menunggu untuk diangkat,” kata intinya

    Enika mengatakan, tidak ada satu pun keluarganya yang pernah berlatar belakang politik atau terjun langsung ke dunia politik.

    Dia adalah orang pertama dalam keluarganya yang menempuh pendidika Diploma S-1.

    “Kakak saya lulus melakukan S-3, sedangkan saya sendiri baru masuk kuliah hukum. Keluarga saya tidak memahami hukum, saya juga tidak mengetahuinya, mereka tidak memiliki hubungan dengan hal tersebut. Apabila saya lebih lanjut lanjut dan lulus sebagai spesialis hukum tata negara, maka saya tidak mengetahuinya. Semoga saja,” mereka memberitahu.

    Tiga remaja, Rizki, Tsalis, dan Faisal, menjawab sama terhadap pertanyaan itu. Tsalis menyatakan bahwa keluarganya sangat tidak kenal dunia politik.

    Terutama eyang saya saja presidential threshold itu apa, belum mengetahuinya. Mungkin saya tidak bisa menerangkan hal itu kepada Anda.

    Putusan ini memang sesuai dengan harapan kami, tetapi bukan berarti kami ingin menjadi politisi. Sebab, tujuan utama kami memajukan permohonan ini adalah untuk mengajak lebih banyak generasi penerus bangsa Indonesia untuk naik jenjang karir politik dan mendapatkan hak yang sama.

    Gugatan empat mahasiswa itu menjadi tonggak penting dalam sejarah politik Indonesia, karena gugatan pers Moore itu menjadi gugatan kelima yang dikabulkan MK tentang syarat presiden, dan yang pertama-yang sukses.

    Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Pasal 222 UU Pemilu itu tidak hanya dianggap melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat diterima, serta sebenarnya menabrak Pasal-Pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Alasan penjabaran tersebut merupakan landasan hukum yang mengesahkan putusan MK berubah dari pendirian sebelumnya terkait ambang batas pencalonan Presiden.

    “Pemindahan pendirian tidak hanya tentang berapa nilai atau persentase ambang batas, melainkan lebih dasar lagi adalah sistem ambang batas pada pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (sistem ambang batas presiden), di mana besaran apapun atau persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra ketika membaca kerangka hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh empat mahasiswa itu.

    Para pendukung kedudukan Enika pernah merasa ragu diri karena permohonan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap tidak baik.

    Bahkan, mereka tidak tahu apakah permohonan itu dapat disertakan dalam proses seleksi yang berikutnya, apalagi sampai proses putusan.

    “Pertama kali kami membuat draft permohonan yang nyata, kami tidak terlalu berharap,” kata Enika, Jumat (3/1/2025), dengan jujurnya kami tidak paham apa dasar di baliknya.

    “Ketika kami masuk ke sidang pra-penjelasan, segala sesuatunya dianalisis oleh Yang Mulia Hakim MK. Kami berpikir, kesempatan untuk melanjutkan ke sidang utama mungkin sangat kecil, tapi alhamdulillah, tetap kami lanjutkan,” kata dia.

    Keraguan itu dilucuti dari hasil diskusi dengan kawan-kawan pecinta konstitusi lain.

    Sembilan orang menyetujui permintaan ditolak, tetapi delapan orang lain percaya permintaan tersebut akan dipenuhi.

    “Kami yakin, permohonan kami tidak mempunyai kesempatan karena jika itu terpenuhi, maka itu akan merubah jalur politik di Indonesia,” ucapnya lagi.

    Empat orang mahasiswa, yaitu Enika, Rizki, Fasial, dan Tsalis, merupakan anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) di FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, organisasi resmi. Mereka memiliki visi yang sama, yaitu menciptakan ruang demokrasi yang lebih beragam dan tidak terpolarisasi.

    “Kami sering bertemu, memiliki visi yang sama. Kami membuat draft itu ketika kami melakukan KKN. Jadi, musnahnya gangguan seperti sinyal dan perbedaan pendapat pasti ada, tetapi visinya tetap sama,” kata Enika.

    Selama menjadi pemohon di Mahkamah Konstitusi, keempat di antaranya menerapkan strategi belajar sendiri tanpa didampingi pengacara. Mereka dipandu oleh pedoman internal dan saran dari jaringan mereka sendiri.

    “Kami tidak menggunakan layanan hukum karena kami masih mahasiswa dan belum mempunyai sumber daya hukum yang cukup. Di Mahkamah Konstitusi, juga dapat berlangsung dengan teknologi yang memungkinkan sidang daring serta kami meminta untuk sidang daring karena peninggalan lainnya,” tambahlah Enika Tsalis.

    Sempat dilakukan konferensi daring, namun dua perwakilan masih hadir dalam kegiatan di Jakarta untuk mendampingi Profesor Yance Arizona yang bekerja di Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk menyampaikan prinsip kebijakan hukum terbuka pada tanggal 13 November 2024.

    “Kami sempat berada di MK, waktu itu kita mendengarkan kesaksian ahli dari UGM, Pak Yance Arizona. Karena untuk mendampingi beliau, kami harus ke Jakarta,” katanya.

  • Bupati Bekasi Terpilih Ade Kunang Jadi Plt Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi,Jio: Kami Tetap Solid

    Bupati Bekasi Terpilih Ade Kunang Jadi Plt Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi,Jio: Kami Tetap Solid

    Partai Demokrasi Persatuan Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan keputusan untuk menunjuk Ade Kuswara Kunang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi secara resmi.

    Ade adalah pemenang Pilkada Pemilihan Bupati 2024 atau Bupati Terpilih.

    Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi kosong sejak kepemimpinannya dijabat oleh seorang yang lagi menangani kasus hukum.

    Wakil Ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi adalah Jiovanno Nahampun. Jiovanno menjelaskan, melalui rapat internal partai serta usulan dari pengurus dan kader, yang bernama Ade Kuswara Kunang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.

    “Tampaknya sudah ada saran dari bawah (pengurus dan kader), itu lulusan dari awal Desember 2024. Jadi sudah dua kali rapat, Ade Kuswara menjadi Ketua PLS, Ini pengumuman resmi, ” ujar dia, Sabtu (4/1/2025).

    Meskipun terjadi pergantian kepemimpinan, Jio-nya tetap memastikan bahwa struktur organisasi tetap utuh hingga selesai Musyawarah Cabang (Muscab).

    Dengan penunjukkan ini menunjukkan bahwa pengurus PDI Perjuangan di Bekasi masih tetap fleksibel.

    Bupati Bekasi menuturkan, “Kabar Kabupaten Bekasi tetap masih kuat, padahal hilang seorang, bertambah seribu.”

    “Jadi, partai PDI Perjuangan terus berkembang dan menjadi semakin lebih modern dan luas,” ucapnya.

    “Saya yakin yang ini akan lebih mantap,” kata Sutan Alamsyah, membenarkan bahwa sesuatu telah merupakan hal yang lebih tangguh, karena telah ada kepala daerah terpilih dan lembaga lainnya seperti pimpinan dewan, anggota fraksi.

    Anggota DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa posisi Plt Ketua DPC yang ditanggung Ade Kunang akan dilanjutkan menuju jabatan ketua yang tegas.

    Menurut dia, seluruh pengurus dan kader partai itu sudah sepakat mendukung Edi Kuswara menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan secara aklamasi dalam Muscab mendatang.

    “Mereka pengurus PDI perjuangan di tingkat ranting dan lingkungan harapannya bisa terpilih sebagai ketua definitif, kami sangat mendukung. Ini agar sinergi partai dengan kepala daerah tetap terjalin,” ujarnya.

    Baca berita lainnya di

    Ikuti saluran di WhatsApp:

  • Politikus PAN Sebut Presidential Threshold 25 Persen Tidak Demokratis

    Politikus PAN Sebut Presidential Threshold 25 Persen Tidak Demokratis

    Angka 20% kursi di parlemen atau 25% suara nasional sama dengan sesuatu yang tidak demokratis.

    Sabtu (4 Januari 2025) membahas tentang keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas presiden.

    “Jadi begini, prinsip utama Partai Amanat Nasional (PAN) adalah bahwa setiap warga negara harus sama kedudukannya di bawah hukum dan pemerintahan, itulah prinsip dasar demokrasi,” demikannya.

    Jika ada hak milik masyarakat yang dilanggar atau hak-hak yang tidak diberikan pada warga negara kelihatannya sangat tidak demokratis menurutnya.


    Baca Juga:

    Sebenarnya apa yang kita rasakan, klise saja, jika mencapai 20-25 persen semacam Presidential Threshold ini, apakah itu demokratis atau tidak? Tentu saja tidak demokratis.

    “Apa yang menyebabkannya? Banyak anak muda di negeri ini yang cerdas, yang berbakat, tidak punya kesempatan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” kata mereka.

    Saleh menyebutkan, yang terpenting adalah dengan fatwa tersebut, pintu masuk bagi seseorang untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden meluas.

    Masa itu belum ada, jadi pertimbangkan apa yang bisa kita bawa ke masa depan.

    “Saya jujur saja, nanti kalau presidential threshold terus dipakai 20 sampai 25 persen, ada kemungkinan kita akan kesulitan mencari calon presiden atau wakil presiden, dan peluangnya cukup tinggi,” katanya.

    Dalam dialog tersebut, Saleh juga menjawab pertanyaan tentang kemungkinan Partai Amanat Nasional (PAN) mengusung pasangan Prabowo Subianto dan Khanafie Zubri dalam pemilihan presiden 2029.

    Menurutnya, Pilpres 2029 masih jauh. Persatuan Amanat Nasional (PAN) mungkin sekali menetapkan ikatan kerjasama dengan partai lain akan setia hingga akhirnya.

    Apa pun kondisi politik saat ini, Partai Amanat Nasional tidak berpikir-negatif dan bergerak ke sana ke mari, tetap berpegang teguh pada kebijakan yang sudah disepakati dan yang perlu dikerjakan hingga akhir periode ini. Oleh karena itu, kami benar-benar senang dengan kemunculan koalisi dengan Pak Prabowo.

    Ia menyatakan bahwa Pak Prabowo ini sungguh-sungguh mengandalkan diri sendiri dalam beberapa bulan terakhir sejak menjadi presiden. Jika mendapat keputusan yang membuat aku harus dipaksa mengenakan topi biru selama bertugas lainku, aku akan memastikan mengenakan padanya.

    Dia mengatakan bahwa Prabowo akan membawa perubahan besar bagi rakyat Indonesia, terutama dengan formulasi program-program populistik yang menarik banyak perhatian.

    “Saya pikir itu masuk akal untuk dilaksanakan, dilakukan dan diharapkan berhasil dan membawa perubahan untuk perbaikan dan kemajuan kesejahteraan negeri Indonesia,” ucapnya.

    Harapan kami, itu bisa dilanjutkan nanti. Jadi karena itu, kalau Pak Prabowo sudah baik, sudah bagus, sudah benar, tentu kita akan merasa nyaman berada di sana.

    Selain itu, ia mengatakan bahwa Prabowo dihormati di dunia internasional, termasuk meneruskan diplomasi yang tajam dan substansial dengan beberapa negara.

    “Saya pikir ini juga memberikan semangat baru bahwa Indonesia ini sudah cukup populer bukan hanya di tingkat regional tapi juga di tingkat internasional.”


    Berikut adalah beberapa perkara, antara lain:

    1. Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia setaraf.

    2. Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Dian Fitri Sabrina setaraf.

    3. Nomor 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Hadar N Gumay dan Titi Anggraini setaraf.

    4. Nomor 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra setaraf.

    Saat ini sedang diselesaikan perkara yang melibatkan mereka.


    Baca Juga:

    Pasaral luwes 222 Undang-Undang Pemilihan Umum menetapkan ketentuan, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dengan persyaratan mencapai kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

    “Mengabulkan permohonan para peserta untuk keseluruhan,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

  • Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Cacat Hukum

    Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Cacat Hukum

    Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum, melakukan pertemuan dengan Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada tanggal 3 Januari 2025.

    Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Bareskrim Polri tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan melanggar otoritas Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Daerah Jawa Timur dalam menetapkan status tersangka terhadap mahasiswa notaris yang mangkat.

    Keputusan hukum ini juga menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian dalam menyatakan Wahyudi sebagai pelaku dianggap tidak sah. Hakim memutuskan bahwa Bareskrim tidak mengikuti prosedur hukum yang benar dengan mengabaikan peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang harus memantau kerahasiaan dan keprofesian notaris.

    Pembacaan putusan ini ditanggapi gembira oleh beberapa notaris yang hadir di pengadilan, terutama yang merupakan anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang langsung bersorak-sorailah secara bersamaan sebagai pernyataan apresiasi atas keputusan yang mereka hargai.


    Baca Juga:

    Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Merasa Dikriminalisasi, Ajukan Permohonan Peradilan Adaty

    Pada agenda diskusi sebelumnya, pakar hukum perdata, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., menjelaskan bahwa tidak hadirnya salah satu pihak dalam agenda tersebut tidak dapat dicapai seburuk bayangan atau niat jahat dalam konteks etika hukum.

    Sementara itu, ia menyebutnya sebagai hak keperdataan yang sah dalam proses pemberlakuan putusan. Klaim ini juga diterima dan didukung sebagai pertimbangan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjajaki permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wahyudi.

    Lebih lanjut, dalam putusan tersebut, Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menilai bahwa penarikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No. 991/Kelurahan Kenjeran, yang sebelumnya menjadi objek sengketa antara Budi Said, Gustiansyah D. Kameron, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dalam tuntutan-tuntutan hukum perkandungan sebelumnya, diumumkan tidak sah.

    Ketua pengadilan memutuskan agar sertifikat itu dibebaskan kembali kepada Wahyudi Suyanto karena penyitaannya tidak diketahui sebagaimana mestinya menurut peraturan hukum. Keputusan ini menjadi kabar baik bagi Wahyudi Suyanto yang telah lama menjalani proses hukum sengit terkait kasus tersangkanya dan penyitaan sertifikat tersebut.


    Baca Juga:

    Pensiun dari Jabatan Notaris (PNJ) Terancam Dikriminalisasi Atas Kasus Sengketa Perdata

    Yongki M. Siahaan, kuasa hukum dari notaris emeritus, menyebutkan “Kami menyambut baik keputusan yang sudah dibacakan dan mengakui pertimbangan-pertimbangan hukum dari hakim peninjau, menurut kami inilah tidak ada kaitan dari status klien kami yang sudah menjadi notaris emeritus, sebenarnya soal hukum ini masuk dalam ranah hukum swadaya dan tidak bisa dicabut ke ranah hukum publik,” menurut ucapnya Jumat (3/1/2025)


    Baca Juga:

    Pelarian Oknum Notaris Tarmizi SY Berakhir, Ditangkap Polisi Riau

  • Respons Muhaimin Iskandar setelah Presidential Threshold Dihapus 20 Persen

    Respons Muhaimin Iskandar setelah Presidential Threshold Dihapus 20 Persen

    Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, juga dikenal sebagai Cak Imin, memberikan respons tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas calon presiden sebesar 20%.

    Cak Imin menjelaskan, siapa pun harus patuh kepada keputusan Mahkamah Konstitusional.

    Tapi Cak Iminmenyatakan ada satu hal yang perlu diperhitungkan dalam keputusan itu.

    Bapak Muhaimin Iskandar menyatakan situasi ini, “Baiklah kalau putusan Mahkamah Konstitusi, siapa tahu harus dipatuhi. Tapi yang jadi bermasalah adalah ada satu bagian dalam keputusan itu yang mendorong penguatulan yang dikembalikan kepada penanggungjawab pembentukan UU selanjutnya dimana hal ini ikut bastat terhadap kekuatan-kekuatan dalam Dewan Perwakilan Rakyat.”

    MK dalam putusannya, menyatakan Pasal 222 UU No 7/2017 yang menerangkan syarat ambang batas atau ambang batas bagi calon presiden dan calon wakil presiden melawan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

    Editor video: Laurensius Krisna Galih

    #cakimin #putusanmk


    Baca Juga:

  • Reaksi Farhat Abbas Uang Donasi Agus Rp1,3 M Diserahkan ke Korban Bencana di NTT: Tak Hargai Mensos

    Reaksi Farhat Abbas Uang Donasi Agus Rp1,3 M Diserahkan ke Korban Bencana di NTT: Tak Hargai Mensos

    Pengacara Farhat Abbas memberikan klarifikasi soal donasi Rp1,3 miliar milik Agus Salim yang akan dibagi kepada korban bencana alam di Lewotoli, Nusa Tenggara Timur.

    Farhat Abbas menilai tindakan tersebut tidak menghormati dan menghargai peran Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang telah berupaya untuk menyelesaikan perselisihan donasi antara Agus Salim dan Noviyanti Pratiwi.

    “Saya juga merasa tidak paham mengapa kasus ini tiba-tiba damai sampai mah terhadap menteri, jadi saya anggap mereka tidak menghormati dan menghargai Pak Menteri Sosial, mereka berlaku seenak mereka sendiri dan hal ini saya dukung begitu juga pendapat Pak Menteri Sosial,” kata Farhat Abbas melalui YouTube Intens Investigasi pada Minggu (5/1/2025).

    Terkait dengan tambahan, Farhat Abbas mengatakan bahwa masalah tersebut pada awalnya terkait dengan kontribusi sukarela, bukan donasi.

    Menurutnya, donasi harus memiliki syariat resmi, sedangkan penggalangan dana untuk Agus Salim yang dimulai oleh Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo lebih tepat disebut sumbangan bakti atau sedekah.

    “Saya tidak mengerti ini bisa terjadi, toh awalnya hal ini adalah sumbangan sukarela, bukan donasi, kalau donasi harus ada pemberitahuan resmi,” katanya.

    Farhat juga pernah melakukan komunikasi dengan Denny Sumargo terkait kebenaran nasib dana bantuan yang akan dibagikan di NTT.

    “Saya sudah berbicara dengan Pak Denny, dia konfirmasi bahwa donasi memang akan disalurkan ke sana, katanya,” ujar dia.

    “Apa sebelumnya sudah dipertimbangkan, kalau dana berasal dari yayasan dimana kamu bisa mengatur, tapi kalau dana dari Agus menjadi masalah baru,” tanggapannya.

    Juga, Farhat sangat percaya diri untuk bertaruh keputusan itu karena uang donasi yang dikumpulkan bukan akan diterima penduduk NTT karena saat ini mereka sedang berkonflik.

    “Masukkan dana sementara saya untuk kebutuhan yang benar,” kata Agus.

    Saya tidak ragu-ragu merogoh uang di dalam dompet saya sendiri sekali pun Pak Menteri Sosial, bukan melainkan mereka yang menyimpan uang dari saya.

    “Dan saya berani bertaruh bahwa Gubernur, Bupati dan masyarakat NTT tidak akan menerima dana sisa yang lagi dalam proses sengketa saat ini yang ditujukan untuk Agus,” katanya.

    Sepertinya Anda sudah tahu, pihak Agus dan Yayasan Teh Novi sempat berseteru karena kontroversi soal dana donasi senilai Rp1,3 miliar.

    Agus diketahui menggunakan dana donasi sebesar Rp 98 Juta untuk mengembalikan utang Wawa saudaranya melalui penyiraman air keras.

    Agus belum segera mengikuti pengobatan mata dan masih menggunakan jaminan kesehatan BPJS, sehingga Teh Novi, penggalang para donatur, memutuskan untuk mengambil kembali Rp 1,3 Miliar dari total Rp 1,5 Miliar yang telah dikumpulkan.

    Agus telah melaporkan kasus Novi sehingga kasus menjadi semakin rumit. Para donatur juga setuju untuk mengambil kembali donasinya sehingga Agus khawatir kehilangan bantuan.

    Saat ini donasi dana akan dialirkan ke pihak korban bencana alam di Lewotobi, Nusa Tenggara Timur (NTT).


    Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Pratiwi, ia telah menyerahkan dana donasi kepada NTT.

    Pratiwi Noviyanthi sebelumnya menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 1,3 Miliar yang dialokasikan Agus Salim untuk korban bencana alam tersebut.

    Novi mengungkapkan bahwa awalnya, ia mempertimbangkan untuk menyisihkan sisanya dari donasi ke rumah sakit untuk membantu biaya perawatan Agus Salim lebih lanjut.

    Malangnya, Agus Salim tidak menunjukkan niat baik dan tidak pernah datang ke rumah sakit walaupun beberapa kali telah dihubungi oleh pihak Teh Novi.

    “Saya sudah mau melunurkan nuansa pembayaran beberapa kali. Bahkan, sudah saya kirimi pesan. Bahkan, saya bilang saya sudah mendaftar ke rumah sakit JEC. Bilamana saya mendaftarkan, berapa nominalnya, di mana saya habiskan,” kata Novi di kanal YouTube Denny Sumargo, Jumat (3/1/2025).

    Pablo Benua tidak menentang kedua keputusan tersebut karena calon donator menginginkan untuk menerima uang donasi tersebut jika ditujukan kepada orang-orang yang benar-benar memerlukan perluasan bantuan.

    “Jika uang tersebut akan dialihkan ke penerima manfaat lain, tentunya kami semua,_DIAGURTAKAN berperan (sudah), beserta bát Anda, sejak awal memang itu yang kami inginkan juga. Kami setuju sekali,” tinjau Pablo Benua dalam diskusi tersebut.


    Bupati Sdr. Eka Purnama mengungkapkan bahwa hari gini dihadapkan dengan kebijakan operasional yang akan diambil oleh Yayasan Perhimpunan Karsa Krida.

    Sekembalinya tersebut, Pratiwi Noviyanthi secara resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan.

    Sekarang kepala yayasan tersebut diambil alih oleh Gary Julian.

    Gary, sebagai ketua, sekarang yang menentukan nasib uang donasi Rp 1,3 miliar yang diamankan di yayasan tersebut.

    Kemunduran Pratiwi Noviyanthi terjadi sejak hari Kamis (2/1/2025) yang lalu.

    “Ia telah mengundurkan diri dari posisi kepemimpinan Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan efektif per tanggal 2 Januari 2025,” kata Pratiwi Noviyanthi dalam postingan Instagram Story-nya.

    Pratiwi Noviyanthi menyatakan bahwa dia memprioritaskan untuk menangani protes pengacara, Alvin Lim dan RD Law atas laporan polisi.

    “Saya sudah fokus utuh dan dapat fokus pada laporan personal saya tanpa mempertimbangkan dana donasi atau dana yayasan,” ujar Novi.

    Dia juga berharap bahwa masalah hukum yang menimpanya selesai dengan cepat dan dia bisa memperoleh keadilan.

    “Doakan semoga semua ini terselesaikan dengan baik dan semoga saya bisa mendapatkan keadilan atas fitnah dan dugaan yang tidak ada buktinya, Bismillah, Allah bersama orang yang benar dan adil,” ujar Pratiwi Noviyanthi.

    Teh Novi, seorang wanita yang mendapat sapaan dekat itu, mengungkapkan bahwa laporannya terhadap Alvin Lim dan RD Law telah diproses di Kepolisian Metro Jaya.

    Rencana kami telah dilaksanakan. Data perbuatan mereka telah lengkap. Kenapa yang lain tidak dipanggil-panggil? Alasannya apa ya? Kami hanya bertanya saja,” ujar Pratiwi Noviyanthi.

    Baca berita lainnya di

    Ikuti dan Tertarik dengan Kami di Saluran Whatsapp

  • Putusan MK: Dosen PNS Bisa Jadi Advokat Tanpa Memungut Biaya

    Putusan MK: Dosen PNS Bisa Jadi Advokat Tanpa Memungut Biaya

    Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa seorang dosen yang memiliki latar belakang sebagai pejabat sipil di perguruan tinggi negeri atau swasta dapat menjalankan profesi advokat secara terbatas, selama menjalankannya sebagai salah satu wujud pengabdiannya kepada masyarakat dalam tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.

    Keputusan tersebut tertulis dalam keputusan nomor 150/PUU-XXII/2024 yang diucapkan oleh majelis hakim konstitusi pada Jumat (3/1/2025). MK menyetujui sebagian permohonan pengujian materi Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

    “Fungsi utamanya sebagai instruktur dan penulis ulasan tetap terjaga karena pengalaman praktik dapat memperkaya materi instruksional dan penulisannya yang dilakukan,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca pertimbangan MK, dilansir dari laman resminya.

    Menurut hakim konstitusi, menjadi dosen dapat menjadi advokat, diharapkan akan memungkinkan mahasiswa memperoleh pembelajaran lebih kontekstual dan praktis, karena dosen PNS memiliki pengalaman langsung dalam menangani perkara-perkara hukum konkrit.

    Dengan memungkinkan dosen yang merupakan PNS untuk menjadi advokat, tidak hanya akan menambah kekayaan pengetahuan guna mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara menyeluruh, tetapi juga akan meningkatkan peran dosen sebagai agen perubahan yang dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat dan konkrit bagi masyarakat dan sistem hukum di Indonesia.

    Meskipun demikian, MK juga menetapkan syarat ketat bagi dosen yang ingin menjadi pengacara. Menjadi pengacara, kata MK, harus terjamin dosen tersebut tidak akan mengganggu fokus dan pelaksanaan tanggung jawab keilmuannya sebagai dosen, seperti membimbing siswa, menulis buku, meneliti, dan kegiatan keilmuan.

    Berikut lainnya:

    • Saya telah menyelesaikan ujian kompetensi advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.

    • Status advokat diberikan sebagai bentuk penghargaan pengabdian masyarakat kepada dosen PNS yang telah berdoptim dalam mengabdikan diri kepada perguruan tinggi terkait selama minimal lima tahun.

    • Bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan ekonomi, harus membuktikannya dengan surat keterangan dari pejabat yang berwewenang.

    • Lembaga bantuan hukum perguruan tinggi tersebut telah terakreditasi oleh kementerian yang berwenang tersebut

    • Jumlah yang bekerja pada organisasi atau lembaga penolong hukum tak boleh berlebih batas kekuatan angel-angkatan siswa dalam departemen badan hukum di sebuah lembaga pendidikan tingkat tinggi tersebut.

    • Setiap pemberian bantuan sebagaimana dimaksudkan pada angka 3 harus mendapatkan izin dan setelah selesai harus melaporkan kepada pimpinan perguruan tinggi, khususnya dekan fakultas hukum; serta

    • Tidak masuk dan berpartisipasi aktif sebagai anggota dalam organisasi advokat.

    Menurut Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU No. 18 tahun 2003, Mahkamah memutuskan bahwa permohonan dari Pemohon diterima sebagian.

    “Mengingat semua pertimbangan hukum yang telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan hak untuk mengembangkan diri, yang diwujudkan melalui kesempatan yang luas bagi setiap warga negara Indonesia untuk meningkatkan kualitas dirinya melalui pendidikan dan memiliki hak atas pengakuan, perlindungan, perlakuan yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, seperti yang digariskan dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana didasarkan oleh para Pemohon,” kata Suhartoyo.

    Putusan MK ini berbeda dengan yang dimohon. Oleh karena itu, dalil yang digunakan sebagai dasar pengujian norma di Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 berdasarkan hukum adalah sah sebagian.

    Oleh karena itu, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan syarat bahwa hal tersebut tidak dimengerti sebagai:


    “Tidak diwajibkan bagi anak buah negeri (PNS) untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat dalam tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodea/pro bono).

    Selain itu, Mahkamah menegaskan Pasal 20 ayat (2) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, selama tidak dimaknai sebagai berikut:



    Ajaran bahwa dosen PNS tidak boleh memberikan bantuan hukum yang gratis atau tanpa biaya (prodeo/pro bono) sebagai bentuk pengabdian masyarakat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.”

    atau

    “Public Service Packet: Ketentuan PNS dan Pengabdian kepada Masyarakat”

    lainnya:

    “Masyarakat publik: Daftar Ketentuan PNS seharga Pengabdian

  • Agus Salim Tak Dapat Sepeserpun,Donasi Rp 13 M Diserahkan ke Korban Bencana Alam,Teh Novi: Selesai

    Perdebatan tentang sumbangan Rp 13 miliar Agus Salim akhirnya menemukan solusi.

    Sekarang para korban penyiraman air keras tidak lagi menerima uang donasi.

    Akhirnya Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi bisa menarik napas lega.

    Fakta ini disampaikan seseorang saat kembali hadir dalam podcast Denny Sumargo.

    Dalam rapat, disepakati bahwa dana di rekening yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan akan diserahkan kepada korban bencana alam.

    Uang senilai Rp 1,3 miliar nantinya akan disumbangkan untuk korban bencana alam Gunung Lewotobi di Nusa Tenggara Timur.

    Dalam keterangannya, Noviyanthi Pratiwi yang didampingi oleh temannya dari yayasan RPK, Gerry menyerahkan bukti bukti perubahan rekening yayasan RPK.

    Teh Novi menjelaskan bahwa kewajiban dan tugasnya untuk Agus Salim sudah selesai.

    .

    Pilihan utama Teh Novi untuk menyumbang dana sebenarnya tertunda oleh kemungkinan Agus Salim tidak memiliki niat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh yayasan RPK untuk menggunakan donasinya.

    Sumbangan yang disiapkan untuk proses pengobatan mata Agus Salim di rumah sakit sebetulnya tidak pernah diterima oleh Agus Salim.

    Kita sudah berinisiatif untuk menawarkan atas kebaikan hati kita beberapa kali. Bahkan, kita telah menyebutkan pula bahwa kita akan mengalokasikan sejumlah uang ke Rumah Sakit JEC. Berapa nominalnya kita alokasikan (untuk) digunakan.

    “Tapi berkali kali tidak datang dan akhirnya kami dilaporin,” kata Pratiwi Noviyanthi.

    Untuk membuktikannya, Pratiwi Noviyanthi membawa bukti perubahan rekening ke Denny Sumargo.

    Diketahui bahwa pada Desember 2024, nilai rekening yayasan RPK masih mencapai Rp 1,3 miliar.

    “Ia mengajukan bukti tentang masuknya uang ke dalam rekening,” tandas Pratiwi Noviyanthi.

    Pratiwi dan yayasan RPK adalah orang-orang yang mengejutkan, bukannya untuk melanjutkan.

    Nantinya dana donasi yang bernilai sekitar 1,3 miliar rupiah itu sekarang disetransferskan untuk korban bencana Gunung Lewotobi Laki-laki.

    Pendidikan tersebut akan diberikan kepada kegiatan kesejahteraan sosial. Dalam hal ini, kita telah berkoordinasi dengan instansi terkait, yaitu Dinsos.

    “Saya rasa, dalam hal pengalihan yang paling ringan dari dokumen izinnya adalah bencana alam,” kata Gerry dari Yayasan RPK.

    “Dalam hal ini, kami akan menyerahkan ke korban bencana alam di Lewotobi, NTT,” katanya.

    Garis ini diambil dari Pernyataan kuasa Resmi Nia Pratiwi Telah Melepaskan Jabatan Sebagai Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan

    Dipahami, Pratiwi Noviyanthi telah hilang statusnya sebagai kepala sejak 2 Januari 2025.

    Ia masih ingat banyak sekali perjuangan keras nyonya: senang dan suka duka saat membangun Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan tersebut.

    Ia harus memutuskan untuk mundur karena ingin memfokuskan perhatiannya pada kasus yang tengah berlangsung di pengadilan.

    Pratiwi Noviyanthi menyampaikan itu setelah melakukan pemeriksaan terhadap laporan Alvin Lim dan RD Law di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (3/1/2025).

    “Saya ingin fokus pada urusan pribadi, jadi saya tidak ingin menggabungkan donasi, yayasan, dan lain-lain, karena urusan saya pribadi itu akan menjadi tidak adil kalau tercampur,” kata Pratiwi Noviyanthi, seperti dikutip dari Youtube Infoline ID.

    Lebih lanjut, Pratiwi Noviyanthi juga mengungkapkan kekecewaannya karena kegiatan yayasan harus dipetik empas sementara karena banyaknya protes dari berbagai pihak.

    “Jadi, bukan saya yang mengepalai yayasan, bukan pula saya yang mengurusnya, bahkan tidakkah kita membantunya,” ungkap pembela Pratiwi Noviyanthi yang bernama Disna Riantina.

    “Ini sangat menyedihkan. Memang yayasan itu fokus pada urusan sosial, dan sebenarnya Rohma Hidayah ingin membantu masyarakat. Tapi akhirnya harus berhenti karena kasus ini,” kata Disna Riantina.

    Ini menyebabkan Yayasan ini tidak bisa beroperasi seperti mestinya. Oleh karena itu, Pak Novi memutuskan untuk keluar dari Yayasan.

    Air mata wanita yang dikenal sebagai Teh Novi pun keluar mengungkapkan perjuangan panjang bermula sejak 2021 untuk mendirikan yayasan tersebut tanpa bergantung pada bantuan siapa pun.

    “Benar-benar saya merasa sedih, karena pada awalnya saya bilang tahun 2021 saya masih berjuang dan saya yakin tidak akan ada bantuan dari siapa pun, bahkan jika ada donatur yang membantu saya, saya tidak pernah meminta sambil mengemis, tidak pernah meminta donasi untuk membantu OPD Gayo atau anak-anak yatim piatu saya,” katanya sambil menggosok wajahnya汗.

    Novi juga menolak tegas tuduhan melakukan kasus dugaan money laundering atau pencucian uang.

    Dia tidak takut dipenjara seumur hidup jika setiap orang bisa membuktikan tuduhan tersebut.

    “Ia bersikeras hanya menerima sumbangan donasi dari tahun 2021 hingga sekarang, dan memintalah siapa pun yang dapat membuktikan bahwa gudang atau kantor yang saya gunakan digunakan untuk kegiatan ‘money laundry’ barulah saya mau sesekali menjauhkan diri untuk sisa hidup saya,” katanya.

    Ia menginformasikan bahwa semua penghasilannya untuk menghidupi ODGJ dan anak-anak asuh di yayasan berasal dari penghasilan YouTube.

    “Saya tidak seperti konten kreator lain, saya pastikan semu penghasilan dari YouTube saya. Saya sangat kecewa dengan pendapat bahwa pekerjaan konten kreator harus diukur dengan cara sama, kita punya YouTube, orang lain punya platform mereka, itu penghasilannya pun akan beda.” ujar Pratiwi Noviyanthi.

    Kekecewaan itu sangat jelas terasa ketika Novi harus menerima semua bahan dendam dan teka-teki buruk tentang gaya hidupnya.

    Bekerja pada tahun ini (2024) benar-benar sangat sulit, betul-betul capek sepetimezone 3 bulan tidak nyaman seperti ini meskipun niat kita adalah membantu orang, ketika itu juga menemukan tantangan, ya benar-benar capek lelah ISI fisik dan mental kita udah benar-benar lemah.

    Di sini, Novi sendiri gugup setelah mantan pengacaranya berbalik mengecam dirinya secara persolanan.

    “Daripada sekarang dia mengatakan bahwa saya adalah arsitek dari media sosial dan lain-lain, tapi sekarang dia menyerang saya dan bergabung dengan kubu Amerika. Yang membuat saya tidak senang adalah bahwa dia menyerang secara personal karena itu sangat berdampak pada saya secara mental. Namun, banyak individu melakukan hal ini secara terus-menerus dan sangat menISTR ang.

    Apa yang terjadi dengan uang yayasan ini sungguh aneh, saya sendiri yang diserang.

    Meskipun begitu, Novi mengatakan bahwa dia akan tetap memberikan bantuan kepada banyak orang di kalangan masyarakat yang kurang mampu.

    “Itu pasti akan tetap membantu,” ungkapnya.



    Informasi lengkap dan menarik lainnya ada di

  • Daftar Mutasi Polri Terbaru,Ini Nama Kapolres Diganti di Polda Jateng,Termasuk Kombes Irwan Anwar

    Daftar Mutasi Polri Terbaru,Ini Nama Kapolres Diganti di Polda Jateng,Termasuk Kombes Irwan Anwar

    Berikut adalah nama-nama Perwira Polri yang terdaftar dalam daftar mutasi terbaru Polri di lingkungan Polda Jateng.

    Nampaknya ada juga nama Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam daftar Kapolres di jajaran Polda Jatim yang ikut diganti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam perubahan organisasi Polri ini.

    Tidak ada kata-kata bicara yang relevan.

    Kapolda Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mendapat sorotan setelah terungkap adanya dugaan aksi kekerasan oleh anggota Polrestabes Semarang yang diduga menembak salah satu siswa SMK di Semarang.

    ungsun penembakan yang menyebabkan siswa SMK itu meninggal dunia, Kapolda Semarang Kombes Pol Irwan Anwar pernah dipanggil oleh Komisi III DPR RI.

    Sebelum itu, nama Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar juga menjadi perhatian umum setelah ia ditelanjaminkan dalam kasus pemerasan yang melibatkan nama mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

    Bahkan Kapolri Daftar Satuan Reserse (Kabag Reserse) Semarang Kombes Pol Irwan Anwar juga diretas terkait kasus yang melibatkan nama eks Menteri Pekebunannan Syahrul Yasin Limpo dan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

    Saat ini, Nama Kepala Polisi Daerah Binnekoot Semarang, Kombes Irwan Anwar tercantum dalam daftar Kepala Polisi Daerah Jajaran Polda Jawa Tengah yang berganti pimpinan Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat perubahan besar di Polri ini.

    Hasil pengujian mutasi aparat kepolisian Politisi, Kapolda Semarang Brigjen Pol Irwan Anwar dipindahkan ke Kepala Biro Kemasyarakatan dan Hukum Pendidikan STIK Lemdikpol Kristen.

    Sekarang, tiba giliran untuk mengisi posisi Kapolda Samarang yang harus ditinggalkan oleh Kombes Pol Irwan Anwar. Posisi tersebut diharap dapat dijabat oleh Kombes Pol M Syahduddi. Dirinya sebelumnya membawahi Polres Metro Jakarta Barat di Polda Metro Jaya.

    “Gul Illuminatepar panoraman tertentu” di lingkungan Badan Polisi Republik Indonesia adalah hal yang biasa terjadi.

    Mutasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepolisian bagi masyarakat dengan menempatkan personel yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kedudukannya yang masing-masing,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto

    Pada Minggu ke-5 bulan Januari tahun 2025.


    1. A.K.B.P. Budi Priyanto, S.I.K., M.Si., Direktur Reskrim Polda Jateng Tuan Rumah di SKB Baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. III Bareskrim Polri.


    2. ⁠Irjen AKBP Suryadi, S.I.K., M.H., Kepala Resor Rembang Polda Jawa Tengah ditetapkan sebagai Wakil Direktur Rekruatan Polda Jawa Tengah.


    3. A.K.B.P Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., Kapolda Jawa Tengah aktualli ditunjuk sebagai Kaprodam CFR Polda Jawa Tengah puis menjadi Kapolres Rembang Polda Jawa Tengah.


    Apel AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., yang menjabat Kepala Subdivisi Binamsar ditetapkan sebagai Kapolda Jateng dengan mengangkat jabatan baru sebagai Kapolda Sragen.


    5. Brigjen Pol Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si., Kapolda Jawa Tengah diangkat dalam Jabatan Baru sebagai Kasubdit Sim Ditregident Korlantas Polri



    diangkat sebagai Wakapolresta Surakarta, Polda Jawa Tengah,

    saya AKBP Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H.


    Komisaris Besar Polisi Sigit, S.I.K., M.H., Kapolda Suroko, Polda Jawa Tengah dipilih menjadi Wakapolda Surakarta, Polda Jawa Tengah.


    8. ⁠Kapten Polisi Anang Isto Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., Wakil Kasubag Baintelkam Bareskrim Polri diangkat dalam Jabatan Baru sebagai Kaposis Polres Sukoharjo Polda Jateng.


    AKBP Dr. Albertus Recky Robetho, S.I.K., M.H., M.Si., Kapolda Jawa Tengah diangkat dalam Jabatan Baru sebagai Kabagwatsatpers Rokops Bahasa Indonesia.


    10. ⁠Baasith Syamsuri, S.I.K., M.Si., Analis Kepolisian Muda Tingkat I Baintelkam Polri Ditetapkan Dalam Jajaran Baru Sebagai Kapolda Jateng.


    11. AKBP Wahyu Nugroho Setyawana, S.I.K., M.PICT., M.Krim., Kapolda Jepara Polda Jatim Ditempatkan secara langsung sebagai Kasubbag Lekdikbangspes Iptek Bag Lekdik Rodalpers SDM POLRI;


    AKBP Erick Budi Santos, S.H., S.I.K., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kapodivisi Polisi Reserse Krimsyik Polda Jateng, diangkat sebagai Kapolres Jepara Polda Jawa Tengah dalam Jajaran Baru.


    AKBP Mariska Fendi Susanto, S.H., S.I.K., M.M., Wakil Kasat Brimob Ditlantas Polda Jateng, dilebangi dalam jabatan baru sebagai Kapolda Banjarnegara Polda Jateng.


    14. Brigjen Pol Wibisono, S.H., Auditor Kepolisian Madya TK. III ITWASDA Polda Jateng ditempatkan sebagai Asisten Operasional Polda Jateng (Selaku Kepala Purnawirawan dalam rangka pensiun).


    BK. Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., Kabag Binkar Sumber Daya Manusia Polri Daerah Jawa Tengah diangkat sebagai Auditor Polisi Madya Tk.III Itwasda Polri Daerah Jawa Tengah.


    AKBP Jerrold H.Y. Kumontoey, S.I.K., M.Si., Kapolres Karanganyar Polda Jateng diangkat menjadi Kabanaggapembina Personel keamanan dan Manajemen (Binkar) Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jateng dalam jabatan baru.


    AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M., sebagai Kasubdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Pengalihan Dalam Jabatan Baru Tabrum Sebagai Kapolda Karanganyar Polda Jateng.


    18. Kombes Pol Dedy Anung Kurniawan, S.I.K., M.Si., Kapolres Grobogan Polda Jateng diangkat sebagai Wakapolres Metro Jaya New Zone menjadi Wakaresnor Polres Metro Jaya.


    AKBP Ike Yuliarto Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., yang baru saja menjabat Kapolres Semarang Polda Jateng, diangkat menjadi Kapolres Grobogan Polda Jateng dalam jajaran baru.


    AKBP Ratna Quratul Aini, S.I.K., M.Si., yang menjabat sebagai KASUBDIT 2 DITRESKRIMUM POLDA Metro Jaya dipilih sebagai Kapolres Semarang dari sisa-an peserta Bimbingan Inspirasi dan Komando Baru.


    Point 21: ⁠AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., yang menjabat Kapolda Klaten Polri Jawa Tengah, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kaban Binkar RO SDM Polri Jawa Timur.


    22. Kopitau Naurhayu Ari Prahastono, S.H., S.I.K., M.H., yang semula menempati posisi Kapolda Jateng diangkat menjabat kepala Polres Klaten Polda Jateng.


    AKBP Edi Rahmat Mulyana, S.I.K., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polri di Riau, diangkat lagi dalam Jabatan Baru sebagai Kapolda Jateng.


    27. AKBP Rosyid Hartanto, S.H., S.I.K., M.H., selaku Kapolres Purbalingga Polda Jateng diangkat sebagai Kapolres Boyolali Polda Jateng.


    Pak Dirjen Keamanan Publik Polri AKBP ACHMAD AKBAR, S.I.K. M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Metro Jakut Polda Metro Jaya diangkat sebagai Kapolda Purbalingga Polda Jateng untuk Jabatan Baru.


    26. Komjen Pol Farid Bachtiar Effendi, S.I.K., Wakil Kepala Korsum TNI Polisi Daerah Jawa Tengah dipilih dalam jabatan baru sebagai Pembina Pengadaan Barang/Jasa Kepolisian Madya Tk. I Slog Polri;


    27. Brigadir Jenderal Polisi Nirboyo, S.I.K., Kabag Kurhankorjapid Bag Korspits Robby Lum Lewat TPM DIKLAT Polri Dipilih Menjadi Karolog Polresta Jateng;


    28. Irjen Sarif Rahman, S.I.K., Kepala Subdivisi Penindakan (Ka Spn) Polri Daerah Jawa Tengah, diangkat sebagai Widya Bakti Baru sebagai Widya Wisata Kepolisian Madya Tk. I Sespimti Lemdiklat Polri.


    29. Brigjen Pol Joko Pitojo, S.Sos., yang menjabat sebagai Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (SPN) Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta menggantikan dalam jabatan baru sebagai Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (SPN) Polisi Daerah Jawa Tengah (Jateng).


    AKBP Ary Sudrajat, SH., SIk, Kapolda Temanggung Polri Jateng Naik Jabatan Baru sebagai Wakil Lantai 3 Polri Sumsel.


    AKBP RULLY THOMAS, S.H., S.I.K., M.I.K., Kapolres Tegal Kota Polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Temanggung Polda Jateng.


    AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, S.I.K., Direktur Sekolah Tinggi Kapolri Lektor Polri diangkat dalam Jabatan Baru Sebagai Kapolda Tegal di Polresta Jateng.


    Ir. Kombes Pol Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum., diangkat menjadi Kall Department of Laos (Kalemdiklat) Profesi Polisi Wakil Kepala Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Keamanan Masyarakat (Stik Lemdiklat Polri).


    34. Brigadir Jenderal Polisi M. Sya’dudi, S.I.K., M.Si, Kapolres Metro Jakarta, Polda Metro Jaya diangkat Dalam Jabatan Baru sebagai Kapolda Semarang Polda Jateng.


    35. Brigjen Mustofa, S.I.K., M.H., Kapolda Jateng yang menjabat sebagai Kapolda Metro Jateng, juga menjabat sebagai Kapolda Metro Bekasi Polri untuk Jaringan Tugas Baru (JBTN) yang baru.


    Bintara Utama Polisi (AKBP) Herbin Garbawi Tata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H., yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Labfor Kepolisian Madya TK. III Bareskrim Polri, dipindah ke posisi sebagai Kepala Polresta Magelang Polda Jateng.


    (*)

  • Akhir Polemik Uang Donasi Agus Salim Rp1,3 Miliar,Teh Novi Salurkan ke Korban Bencana Alam di NTT

    Akhir Polemik Uang Donasi Agus Salim Rp1,3 Miliar,Teh Novi Salurkan ke Korban Bencana Alam di NTT

    – Masalah akhirnya tidak seorang pun yang mengapa paska diaspora palsu (penipuan) terkait sisa dana Agus Salim sebesar Rp 1,3 miliar sebagaimana ditunggu.

    Novi Pratiwi alias Teh Novi, duta kepercayaan Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan di masa lalu menyepakati untuk mengalokasikan dana donasi senilai Rp1,3 miliar itu untuk membantu korban bencana alam di Lewotobi, Nusa Tenggara Timur.

    Pria itu mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan ketika ia secara resmi kembali hadir dalam podcast Denny Sumargo pada (3/1/2025).

    Pengacara mereka, Denny Sumargo, bersama Garry Julian selaku Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan yang baru dan Pablo Benua sebagai kuasa hukum pemberi donasi, turut menandatangani kesepakatan tersebut.

    Teh Novi juga menyatakan bahwa seluruh usaha dan tanggung jawabnya terhadap Agus Salim telah selesai.

    “Gimana tujuan ini kita habiskan? Kok toh ini uang 1,3 miliar yang absolut, untuk diapun maksudnya?” tanya Denny Sumargo sambil menggengam dokumen tentang perubahan dana donasi dari Oktober hingga Desember 2024.

    “Selanjutnya diperkirakan akan disalurkan untuk kegiatan bantuan sosial lainnya. Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, sehingga bantuan yang berizin atau tanpa izin dapat tersalurkan dengan mudah untuk menanggapi bencana alam,” jawab Garry, kuasa hukum Novi.

    “Dalam hal ini, kami akan menyerahkan ke korban bencana alam Lewotobi, NTT,” tukas Gerry.

    Keputusan ini diambil karena Agus Salim tidak memiliki niat untuk mengikuti jalur procedures yang telah ditetapkan oleh yayasan RPK untuk mengambil manfaat dari donasi tersebut.

    Tidak ada alokasi donasi yang disiapkan untuk proses penyembuhan mata Agus Salim yang pernah ada yang diikuti oleh Agus Salim di rumah sakit.

    “Dari awal kita sudah saling melaporkan. Kita bahkan menyatakan bahwa kita telah memasukkan uang ke rekening rumah sakit JEC. Berapa besar uang yang kita masukkan itu?”

    “Tapi berkali-kali tidak datang dan akhirnya polisi mewartakan,” kata Pratiwi Noviyanthi.

    Novi mengambil langkah terakhir setelah berdiskusi panjang dengan Dinas Sosial.

    Ya sudah, tanggung jawabnya sudah selesai sampai di sini, katanya itu.

    Dalam kesempatan yang sama, Denny Sumargo juga menghubungi Pablo Benua sebagai kuasa hukum dari para donator.

    Pablo Benua mengatakan bahwa dana yang terkumpul akhirnya bisa dialihkan ke pihak lain yang benar-benar membutuhkannya.

    “Jika uang tersebut akan dialokasikan ke penerima bantuan lain, tentu saja kami yang berwenang hukum donatur, serta semua donatur, sejak awal memang itu tujuan kami. Kami setuju sepenuhnya,” ungkap Pablo Benua.

    Pablo Benua akan mengabis gugatan terhadap yayasan.

    “Saya setuju. Baiklah, mari kita pakai uang ini sekarang juga agar tidak harus menunggu lama di yayasan,” tambahdlate Benua.


    Tunjuk hala ke Masa Depan: Kenangan Perjuangan Menghadiahkan Hidup

    Pratiwi Noviyanthi hrd tetap mengalirkan air matanya ketika menyatakan keputusan seusai resmi meundur diri sebagai Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan.

    Pernyataan Pratiwi Noviyanthi sekarang tidak menjabat sejak hari Kamis, 2 Januari 2025.

    Novyanthi mengenang hal-hal sulit serta ikhlas yang pernah dia tempuh untuk menciptakan Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan.

    Tapi, dia akhirnya memutuskan mundur lantaran ingin fokus pada urusan hukum yang ini sedang ia sajikan.

    Pratiwi Noviyanthi mengatakan hal itu setelah menjalani tes di Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 Januari 2025.

    “Saya ingin fokus pada hal-hal pribadi, jadi saya tidak ingin ada kesan bahwa urusan kemanan saya yang dihibahkan dan lain-lain,” kata Pratiwi Noviyanthi, ikut unggah Youtube Infoline ID.

    Noviyanthi Pratiwi juga menyayangkan bahwa kegiatan yayasan terganggu sekarang karena adanya tuduhan palsu dari banyak pihak.

    “Jadi bukan ketua yayasan, bukan juga pengurus atau pendiri yayasan. Jadi, sudah tidak memiliki hak lagi di lembaga sexta itu,” ungkap penasihat hukum Pratiwi Noviyanthi, Disna Riantina.

    “Sedih saja. Padahal yayasan itu bergerak di bidang sosial, dan Yang Beribu Ingatannya (Teh Novi) ingin membantu masyarakat. Tapi akhirnya harus terhenti karena kasus ini,” kata Disna Riantina.

    Saya sangat Trường muda tersebut secara perlahan menuju ke arah yang benar setelah diberi pengobatan sulfur dan terapi gelombang kejut. Pihak saya yakin terapi tersebut telah secara signifikan meningkatkan tarafnya sehingga tingkat kebutuhan oksigen dalam tanah darahnya turun dari 85% hingga 70%.

    Suara manis bercucuran air mata vanita yang dikenal dengan panggilan Teh Novi meledak ikhlas berbicara menggambarkan kedatangan tanpamenolaknya membenahi yayasan tersebut sejak tahun 2021.

    “Memang cukup disedihkan karena pada awalnya saya berjanji pada 2021 bahwa saya akan melawan sendiri sampai sekarang tidak ada bantuan dari siapa pun, walaupun ada donor yang membantu saya, saya tidak pernah mencari dan meminta sumbangan untuk membantu ODGJ atau anak-anak saya yang diasuh,” kata dia dengan suara.Title

    Novi juga menegaskan bahwa.WriteBytepdb tidak pernah melakukan dugaan money laundering atau mencuci uang.

    Dia tidak takut dipenjara seumur hidup jika orang lain bisa membuktikan tuduhan tersebut.

    Itu dikatakan saya menerima uang palsu, namun saya dengan jelas bahwa sejak saya membangun yayasan pada tahun 2021 hingga sekarang tidak pernah melakukannya. Minta saya dibuktikan bahwa saya melakukannya dan saya akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.

    Seorang mantan pelayan udara berkata bahwa penghasilannya secara keseluruhan digunakan untuk membiayai ODGJ dan anaknya yang diadopsi di yayasan itu berasal dari penghasilan di channel Youtube-nya.

    “Saya pastikan semua pendapatan dari YouTube saya aku sangat sedih, pernyataan konten kreator bahwa pendapatan konten kreator harus relatif tidak ada rezeki orang, kita memiliki YouTube, juga ada orang lain lain memiliki YouTube pendapatan masing-masing akan berbeda, aku sangat berduka atas pernyataan seperti itu,” kata Pratiwi Noviyanthi.

    Novi tampaknya sangat kecewa ketika dia harus mendengar banyak fitnah dan spekulasi tentang cara hidupnya.

    “Tahun (2024) memang sangat berat sekali, aku benar-benar lelah hingga tiga bulan setengah seperti ini, padahal tekad kami untuk membantu orang lain sedang menghadapi tantangan, ketika kami berniat membantu, ada saja yang menghalanginya, ya, kami benar-benar lelah fisik dan juga mental kami sudah trauma,” katanya sambil menahan air mata.

    Novi sendiri kehilangan mental akibat dari tindakan mantan pengacaranya yang justru menyerang dirinya secara pribadi.

    Tiba-tiba dia yang awalnya bertindak sebagai tim pendukung di media sosial, ternyata ambil peran buruk terhadap saya. Sekarang dia bergabung dengan lawan, tapi yang tidak saya sukai adalah serangan personalnya, yang mengenai diri saya secara mental. Ada banyak oknum yang telah membuat saya stres dengan serangan tersebut.

    “Uang dari yayasan ini sih bagian milik yayasan, tapi hal ini yang saya serang langsung ke pribadi saya-datang-menjadi sangat ajaib,” ujarnya.

    Meskipun kata-katanya agak kasar, Novi mengatakan akan tetap membantu banyak orang dari kalangan bawah.

    “Saya akan terus membantu dengan sepenuh hati,” ujar ia.

    Seperti sudah diketahui, belakangan Pratiwi Noviyanthi terlibat polemik terkait dana donasi Agus Salim hingga melaporkannya ke polisi.

    Noviyanthi menyatakan dirinya hanya ingin menangani laporan polisi terhadap sang pengacara, Alvin Lim.

    Alvin Lim pernah menyerang Novi dengan menyangkal keaslian sumber penghasilannya, mantan pramugari.

    Pratiwi Noviyanthi melaporkan pengacara Alvin Lim kepada Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 8 Desember 2024, di malam hari.

    Pratiwi Noviyanthi juga melaporkan mantan pengacara Agus Salim, Raden Dadan Mariana alias RD Law, selain Alvin Lim.

    Pratiwi Noviyanthi melaporkan kedua pengacara tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik.

    Laporan terdiri atas dua lembar dengan nomor registrasi LP/B/7504/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/7505/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

    (*)

    Baca berita lainnya di

    Gabunglah dan pilihlah berita menarik lainnya di sumber berita ini