JAKARTA – PT Pegadaian menjadi bank emas pertama di Indonesia setelah adanya surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-325/PL.02/2024 yang menyetujui perusahaan itu melakukan kegiatan usaha bulion.
Usaha bullion ini menciliki aktifitas perbankan yang mencakup penempatan emas sebagai deposito, pengelolaan pinjaman modal untuk operasional, penitipan emas oleh korporasi, maupun perdagangan emas.
Kepala Perusahaan PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyatakan bahwa perusahaannya telah berusaha selama 2 tahun untuk mendapatkan izin bisnis atau sertifikasi emas. Pengeluaran sertifikasi atau izin kerja untuk usaha emas bagi Pegadaian merupakan primsm inspirasi untuk menyatakan perusahaan menjadi lembaga keuangan pertama di Indonesia yang telah berhasil mendapatkan izin. Wesel mengatakan bahwa komoditas emas merupakan inti bisnis badan usaha perusahaan.
Baca Juga :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terungkap Wujudnya Potensi Bank Emas di Indonesia
, Sabtu (4/1/2024).
Damar menyatakan bahwa hingga November 2024, nilai transaksi gadai emas mencapai Rp230 triliun dengan barang yang dipakejalkan sebagai jaminan sebanyak 92 ton dan nilai tabungan emas mencapai 10,3 ton.
:
“Kami tentu sangat optimis juga dengan dukungan anak perusahaan kami, Galeri 24 Insya Allah, untuk melaksanakan kegiatan bisnis emas,” demikian katanya.
Di samping itu, ia juga berharap aktivitas usaha bulionir di Indonesia akan meningkatkan pengadaan barang hilirisasi emas sebagai salah satu sumber tambang.
:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia saat ini memiliki cadangan emas yang besar. Namun, berdasarkan data yang ada, cadangan emas tersebut hanya dicatat dari aspek tonase tanpa dimasukkan ke dalam neraca keuangan bank.
Dia juga mengatakan bahwa proses hilirisasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik mampu menghasilkan sekitar 60 ton emas per tahun.

Leave a Reply