Pemerintah akan mulai menerapkan pajak tambahan bagi kendaraan bermotor mulai hari ini, Minggu 5 Januari 2025. Apakah pajak tambahan kendaraan bermotor akan meningkatkan tagihan pajak mobil maupun sepeda motor? Berikut perhitungan tagihan pajak kendaraan setelah pajak tambahan berlaku.
Peraturan tentang penggunaan pajak kendaraan bermotor adalah bagian dari Undang-Undang Nomor 1 pada tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dari kebijakan tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat mengumpulkan opsi dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengumpulkan opsi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima oleh pemprov.
Direktur Pajak Daerah dan Pajak Daerah Daftar Perlengkapan Jenderal Pemerintah Lyidia Kurniawati mengatakan kepada masyarakat bahwa peningkatan opsi pajak bagi pengendara Sepeda Motor dan Kendaraan Bermotor pada tahun 2025 tidak akan meningkatkan beban Wajib Pajak.
“Opsi tersebut bukanlah beban tambahan ya, bukan kepungutan tambahan yang diberlakukan,” kata Lydia dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, baru-baru ini.
Hal ini disebabkan oleh implementasi tarif pajak kendaraan bermotor tersebut juga diikuti penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD. Sebagai contoh, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2% dari yang sebelumnya, yaitu sebesar 2%.
Baiklah, setelah peraturan penurunan tarif ini diumumkan, pemerintah daerah dapat menerapkan tambahan pajak kendaraan bermotor, terutama beban tambahan sebesar 66% dari pajak pengena dan utang yang ditagih.
“Pajak Hari Jadi yang sekarang dikenakan dengan disebut beban Wajib Pajak sebenarnya lebih rendah daripada kalau dibandingkan dengan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang 28/2009,” katanya.
Sebentar lagi, Lydia juga mengatakan bahwa Olangs telah memberikan kesempatan pasti bagi Kabupaten/Kota untuk menyetujui bagian mereka dari penerimaan PKB dan BBNKB. Dengan demikian, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti yang berlaku sebelumnya.
“Di Undang-Undang perpajakan tahun 2022 tidak ada lagi bagi hasil. Jadi, provinsi hanya berhak sekitar 1,2%, kabupaten/kota langsung dapat 66% dari percalculationannya lalu langsung masuk ke kabupaten/kota”, katanya.
“Ketersediaan kepastian (kabupaten/kota) nanti di tahun 2025, tidak perlu menunggu hasil penyebaran pembagian dari Provinsi,” kata Lydia.
Sementara itu, Rizki Widiasmoro, yang merupakan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda IIB, Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, mengatakan bahwa pihaknya telah menyebarluaskan Surat Edaran untuk mengawal proses perencanaan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan integrasi pengumpulan pajak.
Mengenai hal ini, Kemendagri telah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memulai menyusun Peraturan Gubernur tentang Opsional Pembagian Dana Bantuan Bahan Sekolah (DPBBS) dan Dana Bukan Bantuan Nahrinya (OPN) yakni membahas tentang sinergi pencairan dana yang biasanya paling lambat diselesaikan pada Oktober 2024.
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan opsi DAK dan BDBN, diperlukan perjanjian kerja sama antara provinsi dan kabupaten/kota terkait pengoptimalan pengumpulan pajak dan sinergi pengumpulan opsi sebelum akhir Oktober 2024.
“Pastinya ini semoga tidak ada hambatan, agar negara terahir diselesai dengan memberi waktunya pada Oktober 2024, karena survei ini sudah di mulai dari bulan Januari 2025,” kata Rizki.
Perhitungan anggaran pajak kendaraan bermotor
Dilansir dari situs Kompas.com, berdasarkan informasi yang diperbarui, menggambarkan ketentuan tentang bunga pajak tambahan yang ditambahkan, sehingga jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh pengguna kendaraan roda dua dan roda empat baru meningkat menjadi tujuh. Mereka harus membayar BBN KB, opes BBN KB, PKB, opes PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Departemen yang berwenang juga menambahkan dua kolom baru pada lembar belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) untuk mendapat sertifikat opes PKB dan opes BBNKB.
Menurut situs web Kementerian Keuangan, inspektor pajak biasanya tidak akan meningkatkan beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Dengan demikian, meskipun objek pajak meningkat, pagu pajak yang dibayarkan pemilik mobil tidak terlalu berbeda. Hal ini karena tarif pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada skema pajak baru akan menurun. Penerapan inspektor pajak bertujuan untuk mempermudah bagi hasil pajak pada pendapatan pemerintah daerah (pemda).
Contoh untuk perhitungan pajak PKB yang harus dibayar, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbarunya adalah 1,1 persen. Dalam sebuah video ilustrasi perhitungan yang dipublikasikan di halaman Kemenkeu, sebagai contoh, bila sebuah mobil dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 200 juta adalah kendaraan pertama wajib pajak, tarif PKB adalah 1,1 persen.
Hitunganolerance terhadap Biaya Kendaraan Bermotor adalah 1,1 persen dikalikan dengan Rp 200 juta, sehingga biayahitungan rawan PKB adalah Rp 2,2 juta. Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsiregistrasi PKB sebesar 66 persen dari biayahitungan rawan PKB.
Judi terutang 66 persen koefisien percg penghasilan atau PKB sebesar Rp 2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp 1.45 juta. Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp 3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp 2,2 juta ditambah dengan opsend PKB sebesar ln 1.45 juta.
Nilai total pajak Rp 3,65 juta ini dipastikan tidak terlalu berbeda jauh dengan pajak yang harus dibayarkan pemilik mobil dengan metode lama atau UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan besaran pajak PKB antara satu hingga 1,8 persen. Pada kasus pajak PKB “jual” mobil dengan nilai mobil sebesar Rp 200 juta dengan tarif 1,8 persen, justru pajak PKB terutang hanya sebesar Rp 3,6 juta saja.
Dalam perhitungan pajak skema baru, total biaya pajak mencapai Rp 50.000 lebih tinggi daripada perhitungan dengan skema pajak PKB lama menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8 persen dan PKB baru 1,1 persen).









