Opsen Pajak Berlaku Mulai Besok (5/1), Simak Arti dan Dampaknya

Pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi efektif mulai hari ini, Minggu 5 Januari 2025, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurut UU HKPD, jenis pajak daerah ada tiga jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB).

Dalam konteksnya, opsennya adalah pajak tambahan yang diambil berdasarkan persentase tertentu. Sedangkan, opsennya PKB (Pajak Kompetensi Bangunan) adalah bagian dari opsen yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota terhadap pokok PKB menurut ketentuan yang berlaku. Dan, opsennya BBNKB (Badan Bangunan dan Jalan Kabupaten/Kota) adalah bagian dari opsen yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota terhadap pokok BBNKB menurut regulasi yang berlaku.


Baca Juga :


OJK Menyetujui Pegadaian untuk Menjadi Bank Emas

Penilaian resmi ini, penetapannya untuk perhitungan pajak ditentukan oleh kepala daerah.

Menurut Pasal 107 Ayat 2, pelayanan perpajakan berasarkan Badanfas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Badan Pusan Kabupaten/Kota Berdasarkan nama, Nomor Induk Kependudukan dan/atau alamat pemilik kendaraan bermotor.

:

(tetap) yaitu sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak yang harus dibayarkan menurut Pasal 83 UU HKPD. Opsional pajak bumi dan bangunan KB dan opsional pajak biminan kebiasaan dan bungan domain KB dipungut bersamaan pada saat pembayaran pajak bumi dan bangunan dan pajak biminan kebiasaan dan bungan domain.

Saat oprensas pajak berlaku, pada formulir Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pakan Kandang Beras (PKB), Badan Bajak Beras Nasional Keris (BBNKB), dan Sumber Daya Kawasan Lahan Lelang Jaminan (SDDKLLJ) akan ditambah dua kolom untuk mencakup besaran oprensas PKB dan oprensas BBNKB.

:

Pajak kendaraan opsennya tidak berlaku di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Alasannya, UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengatur bahwa Jakarta adalah daerah otonom tingkat provinsi. Dengan status tersebut, pajak opsennya tidak berlaku dan tidak diterapkan di Jakarta.


Perhitungan Opsional Pajak B PKM (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat dihitung dengan cara berikut:

**Bagi Masyarakat:** Jika Anda mengajukan pengajuan untuk mencabut ijin kendaraan bermotor jenis motor, Anda cukup membayar biaya penerbitan ijin saja.

**Bagi Pengusaha:** Jika Anda adalah pengusaha dan Anda mengajukan pengajuan untuk mencabut ijin pengusaha dengan alasan kegiatan usaha Anda telah dimasukkan dalam klasifikasi usaha bebas Pajak, maka Anda harus membayar biaya perubahan klasifikasi sampai dengan 30% dari pajak PKB (Pajak Kendaraan Berat)-target untuk jenis kendaraan bermotor yang Anda miliki.

**Ketentuan:**

1. Pajak PKB-target tetap harus dibayarkan.

2. Biaya ijin pengusaha untuk jenis kendaraan bermotor yang Anda miliki tidak harus dibayarkan.

3. Jika dalam masa perpanjangan ijin pengusaha Anda jatuh tempo dalam kurun waktu yang sama dengan terlambatnya tagihan pembayaran biaya perubahan tersebut, Anda terkena denda dan bunga, beserta biaya perubahan tersebut.

4. Jika ditemukan berbeda status usaha, Anda harus mengutamakan kebenaran dan harus membayar pajak PKB-target.

Biaya opsi pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66% dari pajak total yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Walau begitu, hal ini tidak berarti bahwa pajak kendaraan akan meningkat sebesar 66%.

Berikut adalah cara menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

1. Pajak kendaraan tahun 2024 sebelum UU Hak Kendo yang baru berlaku

Contoh : Yamaha Aerox 155 A/T 2024

“Kalkulasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot penyampaian tanggungan pajak akan menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan.

22,8 juta rupiah x 1 x 1,75% = 399 ribu

2. Pajak kendaraan tahun 2025 setelah Undang-Undang HKPD efektif

Contoh: Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024

Pajak perbandingan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang

Rp22.800.000 x 1 x 1,86%  = Rp. 423.852

Dari simulasi perbandingan, terdapat selisih besar PKB yang jatuh tempo antara 2024 dengan 2025 sebesar Rp24.898 atau sebesar 6%. Penyesuaian tarif pajak menyebabkan 1,86% menjadi salah satu komponen persentase 66% dari pajak opsel PKB yang menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *