Pembahasan tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sampai sekarang belum mencapai kesepakatan final.
Di dalam pertemuan bersama Badan Perwalikan Infrastruktur Haji (BPH) dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji menyarankan biaya pengembaraan umroh tahun 2025 sekitar Rp 93.389.684.
Warga harus menanggung 70 persen dari biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
“Bijak penggunaan Rp 65.372.779 atau sebesar 70 persen, dan optimalisasi manfaat atas nilai tersebut dianggap mencapai Rp 28.016.905 atau sekitar 30 persen,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief dalam rapat dengar bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung MPR DPR, Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Baca juga:
Salah satu kegunaan manfaat berasal dari dana yang diperoleh dari pengembangan keuangan haji. Dana semacam itu dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Bea yang harus dilunaskan oleh jemaah di tahun 2025 di kalangan antara lain adalah biaya tiket pesawat beserta check in ke Arab Saudi yang dibebankan sepersekali kepada setiap jemaah dengan nilai sebesar Rp 34.386.390.
Beberapa antara paket yang ditawarkan yaitu akomodasi di Mekkah sebesar Rp 15.232.011, akomodasi di Madinah sebesar Rp 4.454.403, biaya hidup sebesar Rp 3.200.002, dan akomodasi paket layanan masyarakat sebesar Rp 8.099.970.
Sementara itu, kekuasaan pemerintah membayar biaya konsumsi dan beberapa komponen lain menggunakan dana dari nilai manfaat yang dikelola BKTU (Badan Layanan Kesejahteraan Umat).
Masyarakat Rakyat Tidak Biaya Terlalu Mahal
Kepala Teknis Kerja (Panja) Badan Peregangan Islam (DPR) Haji Abdul Wachid mengatakan, rangsangan haji dapat dikurangi dengan menerapkan lima komponen yang mencakup biaya penerbangan, penginapan, catering, pelayanan, serta transportasi bagi jemaah haji.
“Sekali lagi, kami hitung bersama Komisi VIII, angka Rp 93 juta itu terdiri dari 5 komponen yang harus kita tinjau,” kata Wachid saat menjumpainya di Gedung DPR, Kamis.
Bantuan Privat mengungkapkan bahwa DPR akan mengulang perhitungan biaya 5 komponen utama itu dan akan mencoba alternatif lain guna membuatnya lebih terjangkau.
Misalnya, biaya penerbangan bisa dikurangi dengan menggunakan tiket pesawat yang lebih rendah harga secara invektariat daripada tiket pesawat milik pemerintah.
“Saya berharap Insyaallah, besok, harga tiket pesawat tidak lagi mengingat Rp 33 juta seperti kemarin, sehingga harga umroh menjadi lebih murah,” kata Wachid.
Selain itu, DPR juga menemukan sejumlah biaya sewa hunian yang lebih terjangkau, mengarah pada biaya lebih rendah daripada yang ditawarkan pemerintah, yaitu sekitar Rp 17 juta.
Kemudian, biaya katering sekitar SAR 16,5 dengan kurun converter pasaran SAR 1 dan satuan lokalnya beberapa ribu rupiah untuk hanya satu kali makanan, atau juga estimasi Rp 70.000 mengandalkan peluang bisa ditahan.
“Setelah memberi perhatian pada hasil haji kemarin, menurut kami anggaran yang kami tetapkan yaitu SAR 16,5 tidak sesuai dengan estimasi, harganya sama dengan SAR 8 per pelancong,” jelas Wachid.
Berikutnya, biaya mangsa yang diusulkan oleh pemerintah sebesar SAR 4.000 lebih mahal dibandingkan dengan temuan DPR, yaitu SAR 2.700.
Pada luar negeri, DPR akan menimbang biaya refersal bus yang digunakan oleh jemaah haji di Arab Saudi.
“Jadi, perhitungan kami sudah sederhanakan, dan kami sudah memperkirakannya. Namun, kami minta maaf tidak bisa membagikannya pada saat ini,” ujarnya.
Baca juga:
Mengumumkan Batasan Umur Bagi Wisatawan Yang Mengunjungi Masjid Ilahi
Selain masalah biaya, rapat Kemenag dengan DPR RI juga membahas kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang akan membatasi jumlah peziarah haji.
Menurut Hilman, Kementerian Saudi telah mengatakan bahwa mereka akan mengirim surat terkait batasan maksimal usia jemaah haji yang bisa melakukan ibadah tersebut adalah 90 tahun.
Menurutnya, dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu masih ada asnaf atau jemaah wali yang berusia 100 tahun.
Meskipun demikian, surat dari Kerajaan Saudi belum sampai kepada Kementerian Agama.
“Informasi sementara bahwa mereka mungkin akan membatasi penganut agama dengan tidak memberikan izin pada penganut agama di atas 90 tahun,” katanya.
Kadjadian selain batasan umur, pemerintah Arab Saudi pun membatasi jumlah peziarah lansia yang boleh berangkat.
“Waktu pembatasan hanya dua kali ya, seharga 80 persen jemaah lansia usia 70 tahun ke atas atau 80 tahun ke atas,” katanya.
Baca juga:
Gandeng Maskapai Lain
DPR RI dan pemerintah sepakat menekan biaya haji dengan tidak hanya menggunakan maskapai Garuda Indonesia untuk mengangkut jemaah haji 2025 di sesi keberangkatan dan kepulangan.
Langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan pelayanan dan mengurangi biaya transportasi umat.
“Jadi, sekarang kita hanya menggunakan penerbangan Garuda dan Saudi. Untuk meningkatkan transparansi, kita akan membuka peluang kepada maskapai penerbangan lain. Masing-masing maskapai dapat menawarkan harga yang lebih kompetitif, lalu kita akan memilih yang paling terjangkau,” ujarnya menyoal wartawan di Gedung DPR, Selasa (30/12).
Badan Permusyawaratan Rakyat (DPR) telah mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah jumlah mitra dari dunia usaha agar menjelang haji ini dapat melayani paraCalon Tua evaporatif yang sedang mengetuk anak mereka kepada bumi yang biasanya setrika Ukra Clip BV FilmSet dll.
Dengan cara ini, pemerintah dinilai memiliki lebih banyak pilihan vendor dan bisa memilih mitra dengan pelayanan terbaik.
“Termasuk pelayanan dan biaya. Semalam, pelayanan yang ditawarkan hanya satu. Tapi sekarang ini ada beberapa, 3-5 layanan perusahaan yang berbeda. Oleh karena itu, kita akan memberikan mereka tantangan untuk meningkatkan kualitas layanan mereka,” kata Wahid.
Paling Lambat 10 Januari
Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi’i, mengatakan bahwa Undang-Undang Haqi telah harus ditetapkan dalam waktu paling lambat tanggal 10 Januari 2025.
Penciutan itu termasuk penentuan komposisi Dana IPA yang dibagikan pemerintah dari dana yang disetor BPKH.
“Itu adalah rencana kami paling lama sekitar 10 Januari untuk mengetok, agar dapat segera diintegrasikan,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo HR Muhammad Syafi’i kepada para wartawan di Gedung DPR RI, Senin.
Menteri Agama tetap mencermati kemungkinan mengurangi biaya total untuk setiap jemaah haji menjadi Rp 93.389.684,99 yang telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Biaya BPIH diperkirakan berkisar IDM 85 miliar hingga IDM 87 miliar.
“Tapi bisa disisir kembali, katanya bisa mencapai Rp 85.000.000, Insya Allah,” kata Syafi’i.
Baca juga:

Leave a Reply