Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum, melakukan pertemuan dengan Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada tanggal 3 Januari 2025.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Bareskrim Polri tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan melanggar otoritas Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Daerah Jawa Timur dalam menetapkan status tersangka terhadap mahasiswa notaris yang mangkat.

Keputusan hukum ini juga menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian dalam menyatakan Wahyudi sebagai pelaku dianggap tidak sah. Hakim memutuskan bahwa Bareskrim tidak mengikuti prosedur hukum yang benar dengan mengabaikan peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang harus memantau kerahasiaan dan keprofesian notaris.

Pembacaan putusan ini ditanggapi gembira oleh beberapa notaris yang hadir di pengadilan, terutama yang merupakan anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang langsung bersorak-sorailah secara bersamaan sebagai pernyataan apresiasi atas keputusan yang mereka hargai.


Baca Juga:

Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Merasa Dikriminalisasi, Ajukan Permohonan Peradilan Adaty

Pada agenda diskusi sebelumnya, pakar hukum perdata, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., menjelaskan bahwa tidak hadirnya salah satu pihak dalam agenda tersebut tidak dapat dicapai seburuk bayangan atau niat jahat dalam konteks etika hukum.

Sementara itu, ia menyebutnya sebagai hak keperdataan yang sah dalam proses pemberlakuan putusan. Klaim ini juga diterima dan didukung sebagai pertimbangan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjajaki permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wahyudi.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut, Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menilai bahwa penarikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No. 991/Kelurahan Kenjeran, yang sebelumnya menjadi objek sengketa antara Budi Said, Gustiansyah D. Kameron, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dalam tuntutan-tuntutan hukum perkandungan sebelumnya, diumumkan tidak sah.

Ketua pengadilan memutuskan agar sertifikat itu dibebaskan kembali kepada Wahyudi Suyanto karena penyitaannya tidak diketahui sebagaimana mestinya menurut peraturan hukum. Keputusan ini menjadi kabar baik bagi Wahyudi Suyanto yang telah lama menjalani proses hukum sengit terkait kasus tersangkanya dan penyitaan sertifikat tersebut.


Baca Juga:

Pensiun dari Jabatan Notaris (PNJ) Terancam Dikriminalisasi Atas Kasus Sengketa Perdata

Yongki M. Siahaan, kuasa hukum dari notaris emeritus, menyebutkan “Kami menyambut baik keputusan yang sudah dibacakan dan mengakui pertimbangan-pertimbangan hukum dari hakim peninjau, menurut kami inilah tidak ada kaitan dari status klien kami yang sudah menjadi notaris emeritus, sebenarnya soal hukum ini masuk dalam ranah hukum swadaya dan tidak bisa dicabut ke ranah hukum publik,” menurut ucapnya Jumat (3/1/2025)


Baca Juga:

Pelarian Oknum Notaris Tarmizi SY Berakhir, Ditangkap Polisi Riau

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *