Respons Muhaimin Iskandar setelah Presidential Threshold Dihapus 20 Persen

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, juga dikenal sebagai Cak Imin, memberikan respons tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas calon presiden sebesar 20%.

Cak Imin menjelaskan, siapa pun harus patuh kepada keputusan Mahkamah Konstitusional.

Tapi Cak Iminmenyatakan ada satu hal yang perlu diperhitungkan dalam keputusan itu.

Bapak Muhaimin Iskandar menyatakan situasi ini, “Baiklah kalau putusan Mahkamah Konstitusi, siapa tahu harus dipatuhi. Tapi yang jadi bermasalah adalah ada satu bagian dalam keputusan itu yang mendorong penguatulan yang dikembalikan kepada penanggungjawab pembentukan UU selanjutnya dimana hal ini ikut bastat terhadap kekuatan-kekuatan dalam Dewan Perwakilan Rakyat.”

MK dalam putusannya, menyatakan Pasal 222 UU No 7/2017 yang menerangkan syarat ambang batas atau ambang batas bagi calon presiden dan calon wakil presiden melawan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Editor video: Laurensius Krisna Galih

#cakimin #putusanmk


Baca Juga:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *