Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui izin kerja-lepas dari PT Pegadaian untuk melakukan kegiatan usaha bulion atau bank emas. Atas surat dengan nomor S-325/PL.02/2024, OJK telah memberikan izin kepada Pegadaian untuk melakukan kegiatan investasi, jasa pinjaman modal kerja emas, dan kegiatan lainnya terkait emas.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, izin usaha bulion yang didapatkan merupakan hasil dari perjalanan cukup panjang. Ia mengatakan sejak dua tahun yang lalu, perusahaan telah mengajukan izin usaha bulion.
Damar mengatakan pernyataan sokongan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) membuat Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang menerima izin wajib pajak barang ekspor bernilaiNgoài (BE) di Indonesia. Ia menyatakan bahwa sementara ini komoditas emas memang menjadi inti bisnis Pegadaian melalui usaha gadai.
Bisnis, sebagian besar (90%) masih didominasi oleh pinjaman uang yang memanfaatkan emas sebagai komoditas, ungkap Damar seperti dilansir, Sabtu (4/1).
Baca juga:
- Daftar Layanan Periksa Kesehatan gratis Berdasarkan Umur Pada Hari Ulang Tahun
- Saham BREN, AMMN dan BBRI Sebagai Lindungan Index Harga Saham 1000 Sepekan Terakhir, GOTO dan BRMS Menjadi Saham yang Paling Menguntungkan
- Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan Perusahaan Asuransi Tidak Diperbolehkan Menolak Klaim dari Pihak Kedua, Melanggar UUD 1945
Bahan makanan tinggi protein menyediakan tempat keuangan untuk menunjang kegiatan mata-mata uang, seperti pembelian, penjualan, simpanan, dan pinjaman. Kegiatan usaha marmer diatur oleh Peraturan Otoritas Pengelola Keuangan (POP) Nomor 17 Tahun 2024. POP ini memberikan pedoman bagi Lembaga Pengelola Keuangan (LPK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha marmer.
Berikut beberapa kegiatan yang biasanya dilakukan dalam usaha bulion di antaranya adalah: Penyimpanan emas, Penitipan atas emas, Perdagangan emas, Pembiayaan dengan menggunakan emas. Menurut Pedoman Operasional dan Ketentuan (POJK), konsep bank emas hampir sama dengan menyimpan uang di bank, yaitu mendapatkan besar pinjaman dalam bentuk gram emas.
Menurut Damar, sampai November 2024, omzet dari transaksi gadai emas di Pegadaian telah mencapai Rp 230 triliun. Dari jumlah tersebut, jamak barang jaminan emas sudah seberat 92 ton dan saldo tabungan emas telah mencapai 10,3 ton.
“ini tentunya didukung juga dengan dukungan anak usaha kami, Galeri 24. Insyallah kami optimis untuk mengarahkan bisnis emas, ” ujar dia.
UPAYA ini bertujuan meningkatkan sikap masyarakat tentang pentingnya memiliki pengetahuan keuangan investasi emas.
Hal tersebut mengingat emas adalah komoditas yang memiliki harga relatif stabil, bahkan meningkat, meskipun ada ketidakpastian ekonomi dan geopolitik di dunia. Selain itu, ia juga berharap keberadaan saham perusahaan tambang emas di Indonesia akan meningkatkan hilirisasi emas sebagai komoditas tambang.
Sementara itu, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan bahwa Indonesia saat ini memiliki cadangan emas yang besar. Meskipun demikian, stok emas itu hanya dicatat dalam bentuk tonase dan belum dimasukkan ke dalam neraca keuangan bank. Ia menyampaikan bahwa pemanfaatan hilirisasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik dapat menghasilkan sebanyak 60 ton emas tiap tahun.

Leave a Reply