Razia Kendaraan di Tikungan Jalan Sering Jadi Polemik, Ternyata Ini Aturannya

Radiator Kendaraan Dalam Tikungan Sering Dijadikan Obyek Kontroversi, Ternyata Aturan Berikut Ini yang Berlaku

Kamar Arbitrator Yang Tepat Sudah Ada

Sering menimbulkan kebingungan, apakah memang benar bahwa polisi melakukan razia kendaraan di tikungan jalan? Berikut adalah penjelasannya.

Ferdian tanggal 4 Januari, pukul 17.00 tanggal 4 Januari, pukul 17.00

Rutin dilakukan pengintai kendaran oleh polisi bertujuan agar pengguna kendaran merasa takut dan lebih mengikuti aturan dalam berkendara.

Biasanya, pemeriksaan lalu lintas dilakukan di tempat melanggar, salah satunya tikungan jalan yang sering diabaikan oleh pengendara.

Namun wilayah tersebut dianggap banyak orang bahwa lokasi tersebut sering mencemari ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kepala Bagian Humas Polisi Daerah Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, tilang dan pemeriksaan adalah dua hal yang berbeda.

Dia menjelaskan bahwa tata cara pemeriksaan diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang prosedur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan pengendalian pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Berikut bunyi Pasal 21:

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan secara berkala dan insidental di lokasi yang tidak mengganggu keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kecepatan lalu lintas.


Baca Juga:

“Persyaratan yang dimaksud ‘tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas’, seperti misalnya tidak boleh dilakukan di tikungan jalan,” ujar Artanto, dikutip Kompas.com, Jumat, 3 Januari 2025.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, tikungan jalan adalah tempat yang berpotensi mengancam keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Maka razia kendaraan di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum.

Tapi sebenarnya Artanto memberikan pengecualian jika orang yang ditangkep sedang melanggar aturan lalu lintas Ketika itu tidak membawa helm, maka berhak untuk diberi tilang tempat.

Aturan yang terkait dengan pemeriksaan atau razia diatur pada Pasal 22 sebagai berikut:

(1) Di lokasi Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, mobil harus dilengkapi dengan tanda pemeriksaan yang berkala dan juga tanda insidental, kecuali tidak tertangkap tangan.

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilelintasi atau dilewati dari jarak paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3) Pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda yang disebutkan pada ayat (1) sebaiknya ditempatkan paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

Related Article

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *