MA Respons Sindiran Presiden Prabowo Soal Vonis Ringan Koruptor!

Mahkamah Agung menjawab sindiran Presiden Prabowo Subianto tentang vonis yang ringan terhadap pelaku korupsi.

Yanto, Sumber Informasi Mahkamah Agung, menjelaskan bahwa pernyataan Presiden tentang orang korupt yang sepatutnya divonis 50 tahun penjara adalah bentuk pernyataan Presiden yang tegas.

Saat itu, terkait hukuman salah satu terdaksa kasus timah, Harvey Moeis, yaitu 6,5 tahun penjara, Yanto mengatakan bahwa putusan hakim tersebut belum final karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding.

Presiden Prabowo Subianto pernah mengkritik hakim yang menyampaikanvonis ringan terhadap pelaku korupsi.

Prabowo mengemukakan pendapat bahwa yang korupsi dan merugikan negara harus dituntut hukuman penjara seumur 50 tahun.

Kejaksaan Agung saat ini sedang membuat catatan banding terkait vonis terhadap Harvey Moeis, tersangka kasus timah. Namun, Kejagung menanggapi sindiran terkait bahan pembelaan mereka sebelumnya.

Menurut Kejaksaan Agung, bukti yang diajukan sejalan dengan tuntutan, akan tetapi enam hakim masih harus mengambil keputusan yang lebih subjektif.

Seri korupsi timah terakhir ini menjadi sorotan berat karena menyebabkan kerugian pemerintah sebesar Rp300 triliun, serta kerusakan lingkungan. Ada 22 orang dan 5 korporasi yang mencakup dalam daftar tersangka kasus ini.

Jumlah kerugian tersebut membuat kasus timah menjadi kasus korupsi skala besar dengan kerugian negara terbesar di Indonesia.

Dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, ulasan tertinggi hanya diberikan kepada Mochtar Riza Pahlevi dalam posisi Direktur Utama PT Timah, dan dia harus menerima hukuman penjara sepanjang 8 tahun.

Di sisi lain, dalam skandal korupsi Duta Palma Group yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun, terdakwa Surya Darmadi yang pernah berstatus buron, kemudian menerima hukuman 16 tahun penjara. Sebelumnya, Surya Darmadi juga sudah mengajukan permohonan restrukturisasi ahli, namun pengajuan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Kasus ketiga: Kasus korupsi proyek BTS 4G senilai Rp 8 miliar yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, yang dihukum penjara selama 15 tahun.

#ma #prabowo

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *